Tanggung jawab Notaris terkait dengan pembuatan Akta Contralettre
ANNISA, Tessa Rahma, Sularto, SH.,CN.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Notaris merupakan pejabat umum yang di beri wewenang oleh Undang-undang untuk membuat akta otentik. Dalam hal suatu akta dikatakan otentik harus memenuhi syaratsyarat sebagaimana di atur dalam pasal 1868 KUHPerdata. Namun selain itu, dalam membuat suatu akta, Notaris harus memperhatikan peraturan perundangan lainnya, sehingga akta yang dihasilkannya tidak batal atau dibatalkan. Dalam prakteknya, Notaris membuat akta yang isinya bertentangan dengan akta asli, dimana akta tersebut isinya bertujuan untuk merubah, menghapus atau menambah isi dari akta asli tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sehingga yang di teliti adalah asasasas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku, selain itu juga didukung oleh data empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa alasan-alasan Notaris membuat akta contralettre dikarenakan adanya larangan-larangan. Selain itu akta contralettre ini merupakan salah satu upaya Notaris dalam menemukan hukumnya dan juga alasan bahwa Notaris tidak boleh menolak klien sebagaimana di atur dalam pasal 16 Undang-undang Jabatan Notaris kecuali ada alasan untuk menolaknya, yang di atur dalam pasal 52 dan 53 Undang-undang Jabatan Notaris yaitu jika ada hubungan darah antara Notaris dan klien. Isi akta contralettre ini mengandung kausa yang terlarang sehingga isi dari akta ini batal demi hukum karena kausanya bertentaangan dengan Undang-undang. Akta contralettre ini tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada para pihak. Notaris sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik dapat di minta pertanggungjawabannya.Di dalam menjalankan jabatannya Notaris bertanggungjawab atas terpenuhinya syarat obyektif dan subyektif dari akta dan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris, peraturan perundang-undangan dan kode etik Notaris.
Notary is a public officer that is given authority by law to make authentic deed. Authentic deed should meet requirements as regulated in article 1868 of Civil Law Code. In addition, in making a deed, notary should consider other laws, so deed he/she produces is not void or invalidated. In practice, notary make deed that its content is in contrary to original deed, in which the deed have content to change, delete or add content of original deed. This research was juridical normative research that studied current legal principles and legal rules and supporting empirical data. Data used in this research was from literary study and field study. Result of the research showed that reasons of notary making contraletter deed is existed prohibition and that the contraletter deed is one of efforts in finding law, notary is not allowed to refuse his/her client as arranged in article 16 of Notary Position Law except any reason to refuse and reason for refusal, according to articles 52 and 52 of Notary Position Law is that there is bloody relationship between client and notary. Content of the contraletter deed that containing prohibited clause so the content of the deed is legally void because its cause in contrary to law. The contraletter deed did not give legal protection and certainty to parties. Therefore, notary as officer having authority to make authentic deed can be demanded for his/her responsibility. In doing his/her job, notary is responsible over meeting of objective and subjective requirement of the deed and doing the job according to Notary Position Law, other laws and notary ethical code.
Kata Kunci : Notaris,Akta Contralettre,Tanggungjawab, deed, responsibility and notary