Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan
VAIRA, Yulni, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.CN
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena pewarisan dalam prakteknya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui alasan yang melatar belakangi utang pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan yang terjadi tidak bersamaan dengan saat pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Penelitian tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pewarisan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang dilengkapi dengan penelitian empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu dengan memilih data yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya di lapangan, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB karena pewarisan secara umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun masih terdapat ketentuan yang dirasa masih kurang tegas dan kurang jelas, yaitu ketentuan saat pemenuhan pajak yang terutang dalam Pasal 9 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB jika dibaca secara harfiah maka saling bertentangan. Adapun yang melatar belakangi utang pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan yang terjadi tidak bersamaan dengan saat pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan karena adanya kecenderungan wajib pajak untuk meloloskan diri terhadap kewajiban pembayaran pajak yang terutang, oleh karena itu dilakukan pemungutan pajak dimuka (voorheffing) sebelum pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, sehingga pemenuhan kewajiban pajak yang terutang oleh wajib pajak dapat diawasi oleh Pejabat Pertanahan. Agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik, maka ketentuan Pasal 9 dan Pasal 24 Undang-undang BPHTB diharapkan agar dapat dilakukan perubahan. Selain itu agar masyarakat lebih memahami dan mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak maka fiskus harus memberikan pemahaman yang benar dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang BPHTB.
The research aims at identifying the appropriateness of Fees for the Acquisition of Rights to Lands and Buildings (BPHT) due to the practice of inheritance based on prevailing legislations as well as identifying the reasons causing tax payable on the transfer of lands and buildings right by inheritance is not performed in time with registration time of transfer of rights at Land Office. The research on Fees for the Acquisition of Rights to Lands and Buildings by inheritance belongs to normative juridical research. It is conducted through library study to obtain secondary data completed with empirical research by conducting field study to obtain primary data. The data are analyzed by qualitative method, which collects any representative data descriptively by classifying and selecting the data obtained from the field study, to be connected with the theories obtained from library study in order to answer the objective of the research. The research concludes that the implementation of the collection of Fees for the Acquisition of Rights to Lands and Buildings by inheritance generally is in accordance with the prevailing legislations. However, there are some less stern and unclear stipulations namely stipulations on the period of tax payable fulfillment in Article 9 and 24 of Fees for the Acquisition of Rights to Lands and Buildings Law, which literally contradict one another. Meanwhile, the reason behind tax payable on fees for the acquisition of rights to lands and buildings by inheritance is not performed in time with registration period of transfer of rights in the Land Office is taxpayers’ tendency avoiding tax payable. Therefore, an up front taxation (voorheffing) prior to the registration transfer of rights by inheritance needs to be conducted resulting the payment of tax payable by taxpayer can be monitored by Land Officers. To make taxation runs well, the stipulation of Article 9 and 24 on Fees for the Acquisition of Rights on Lands and Building Law is expected to be revised. Besides, in order to make people understand and be aware of paying the tax, the tax officers shall deliver accurate comprehension by implementing socialization and counseling on Fees for the Acquisition of Rights to Lands and Buildings (BPHTB).
Kata Kunci : Hukum Perpajakan,BPHTB,Pewarisan,Fees for the Acquisition of Rights to Lands and Buildings, inheritance