Dampak pembangunan perumahan dan permukiman terhadap penatagunaan tanah di Kota Denpasar
SUGIARTA, Ketut, Prof.Dr. Maria SW. Sumardjono, SH.,MCL.,MPA
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah perkotaan pada umumnya berlangsung secara cepat sehingga membutuhkan tanah yang cukup luas. Pada sisi lain, tanah yang akan dipergunakan sebagai tempat membangun perumahan dan permukiman secara kuantitas relatif sulit bertambah. Akibatnya, pembangunan perumahan dan permukiman menjadi salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi pemerintah dan masyarakat perkotaan di Indonesia, termasuk juga di Kota Denpasar. Penelitian ini mengkaji 3 (tiga) permasalahan pokok yakni, kebijakan penatagunaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Denpasar, dampak kebijakan bersangkutan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, serta upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam mengatasi dampak negatif kebijakan penatagunaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada hasil penelitian kepustakaan dan didukung oleh hasil wawancara. Adapun data sekunder dari penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Pertanahan, buku-buku maupun hasil penelitian di bidang Hukum Agraria. Data primer diperoleh dari responden dan nara sumber yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman serta penatagunaan tanah di Kota Denpasar. Data yang telah dikumpulkan, diklasifikasikan, diidentifikasi, dan dianalisis untuk memperoleh kesimpulan atas 3 (tiga) permasalahan tersebut diatas. Hasil pembahasan atas ketiga permasalahan dalam tesis adalah sebagai berikut: Pertama, secara normatif kebijakan Pemerintah Kota Denpasar dalam penatagunaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman diwujudkan melalui pembentukan produk hukum daerah di bidang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, Ijin Kapling, dan Ijin Mendirikan Bangunan yang pada hakikatnya mengijinkan pembangunan perumahan dan permukiman pada kawasan budidaya. Kedua, dampak kebijakan penatagunaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman terhadap Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar adalah terjadinya berbagai pelanggaran ketentuan tata ruang wilayah Kota Denpasar di bidang fungsi lahan, ijin kapling, maupun ijin mendirikan bangunan, sebagai akibat kelemahan pada norma produk hukum Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, kelemahan aparat Pemerintah dalam melakukan pengawasan atau penindakan serta kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat untuk mentaati ketentuan Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Ketiga, dalam mengatasi dampak negatif kebijakan penatagunaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman, Pemerintah Kota Denpasar mengembangkan kebijakan yang melarang pengembang membangun perumahan di lahan produktif, meningkatkan pengawasan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Denpasar dan instansi terkait lainnya, membentuk tim pengawasan dan penertiban terpadu serta Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar untuk melakukan penertiban atas pelanggaran terhadap produk hukum daerah termasuk dalam kaitannya dengan pembangunan perumahan dan permukiman.
Housing and settlement development in urban areas generally grows fast and requires large spaces, but land capacity does not grow at an equal pace. It is one of the basic problems that urban society and government face in the development of housing and settlement. Denpasar city also has the same problem. This research addresses three (3) basic problems, which are the land use policy for housing and settlement development in Denpasar City, the impacts of the policy on the Regional Spatial Planning, and the government’s measures to deal with negative impacts. The normative reseach is based on library research and supported with interview results. It uses as secondary data the rules and regulations in the Land Affairs, as well as books and other research findings. The data collected is identified, classified and analyzed in order to reach a conclusion on the problems under investigation. The research obtains the following findings. First, the Denpasar city government has formulated the land-use policy for housing and settlement development in the forms of Denpasar Urban Spatial Planning, Land Permit, and Building Licence, that give room for housing and settlement development in the cultural zone. Second, the policy has brought negative impacts identified as violations against the urban spatial planning regulations, particularly on land function, land permit, and building licence. The factors responsible for such violations are loopholes in the policy, weak enforcement by the apparatus, and poor awareness on the regulations. Third, in order to deal with these negative impacts from the land-use policy for housing and settlement development, the government takes the following measures: redesigning the policy that forbids any developer to build housings on productive lands, improving the control and monitoring mechanism by the Office of Urban Landscape and Buildings and other relevant offices, and setting up a special team for integrated supervision and control as well as a Law Enforcement Team which is responsible for the orderliness and compliance to the law and regulation pertaining to housing and settlement development.
Kata Kunci : Hukum Pertanahan,Penatagunaan Tanah,Pembangunan Perumahan dan Permukiman,housing development, land-use