Kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut Adat Batak Toba di Daerah Istimewa Yogyakarta
SIAGIAN, Yenny Ulimatio, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem Patrilineal, yang mengakui garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orangtuanya. Sedangkan anak perempuan bukan generasi orangtuanya dan apabila dia kawin akan masuk kedalam clan suaminya, akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal warisan, tetapi dengan keluarnya TAP MPRS Nomor II tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/SIP/1961 adalah merupakan tonggak sejarah atas perubahan dan perkembangan terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris orang tuanya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian mengenai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di hubungkan dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat namun di dukung juga dengan data yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu penulis melakukan wawancara khusus kepada beberapa ketua Adat. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan maka didapatkan hasil bahwa kedudukan anak perempuan pada prinsipnya telah mengalami perkembangan yang secara prinsip sistem kekeluargaan patrilineal tetap dipertahankan dan yang berubah dan berkembang adalah akibat dari sistem itu terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal pewarisan. Penerobosan yang dimulai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/SIP/1961 sudah menuju ke arah sistem parental yang memberi kesederajatan dan dipengaruhi oleh faktor kemanusiaan, keadilan serta persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini dianggap lebih netral dan menghargai kedudukan anak perempuan. Dengan sifat netral ini telah terjadi modernisasi yang menunjukkan adanya persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dan juga memberi perlindungan terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hukum keluarga Adat Batak Toba. Hasil penelitian sangat berguna untuk mewujudkan suatu kepastian hukum dan perasaan keadilan pada masyarakat Batak Toba terutama terhadap harta peninggalan.
Familiarity system recognized at society of Batak Toba is patrilineal system, confessing men lineage and represent the its old fellow router generation and if he marry will come into the its clan husband, effect of this system is very having an effect on to domiciling daughter in heritage rights but with its exit TAP MPRS/ No II year 1960 and decision of appellate court of No. 179 K/ SIP/ 1961 is represent the bollard domicile daughter as its old fellow heir. This research is yuridis normative research that is research concering legislation rule going into effect connected by a fact that happened in society, but it’s also supported by the data of yuridis empiris. Data wich needed in this research is data coming from bibliography and field research that is writer do the special interview to some custom chief. Based on the research executed got the result that domiciling daughter have experienced of the growth which in principally that system of familiarity patrilineal remain to be defended and changing and expanding is effect of that system to domiciling daughter in endowment matter. Squandering who started with is exit decision of appellate court number 179 K/ SIP/ 1961 have going to the system parental who giving on an equal and influenced by human factor, justice and also equal right between men and women. This system assumed more neutral and esteem to domicile daughter. With the nature of this neutral have been happened the modernization who is showing the existence of equation of degree of equation between men and mowen and also give the protection to domiciling daughter in law of family of custom Batak Toba. Result from this research is very good for realizing rule of law and justice feeling at society Batak Toba especially to omission estae.
Kata Kunci : Hukum Adat, Pewarisan, Anak Perempuan, Adat Batak Toba, The Daughter, Inheritance, Batak Toba Tradition.