Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian Waralaba (Franchise) pada Lembaga Pendidikan Primagama di Yogyakarta

RETNOWATI, Ninik Darmini, SH.,MH

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menitik beratkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilengkapi data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian waralaba(franchise) pada Lembaga Pendidikan Primagama berkaitan dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang “ Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba”,mengetahui kedudukan hukum Master Franchisee dalam perjanjian yang dilakukan oleh Franchisor dengan Master Franchisee di Lembaga Pendidikan Primagama, serta mengetahui upaya yang dilakukan pihak Franchisor dan Franchisee dalam memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada petugas bidang legal dan manager Franchise di kantor Pusat Primagama di Yogyakarta, pihak pemilik Master Franchisee dan Franchisee Lanjutan di Surakarta. Hasil Penelitian adalah: 1. Pelaksanaan perjanjian waralaba (franchise) pada Lembaga Pendidikan Primagama berkaitan dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 adalah: dengan membentuk Master Franchisee, mempertegas jangka waktu perjanjian kerjasama 10 tahun dengan Master Franchisee, dan 5 tahun antara Master Franchisee dengan Franchisee Lanjutan, membuat prospektus usaha waralaba. 2. Dalam Perjanjian Waralaba Master Franchisee mempunyai kedudukan hukum sebagai Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba; pembeli hak atas penggunaan Logo/Merek Primagama di wilayah dan waktu tertentu. Master Franchisee juga berkedudukan sebagai kepanjangan tangan dari Franchisor untuk pengendalian, koordinasi, pembinaan kantor cabang, pengawasan,dan efektifitas pemasaran (marketing) di wilayahnya, juga sebagai penerima kuasa dari Franchisor untuk melakukan penagihan serta menerima Franchise fee dan Management fee dari Penerima Waralaba Lanjutan di wilayah Master Franchisee. 3. Primagama memiliki kesempatan satu tahun untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007.

The research is a juridical empirical research emphasizing on field study to obtain primary data completed with secondary data obtained through library study. It aims at identifying the administration of Franchise agreement ¡n Primagama Education Center in relation to the issuance of Trade Ministry Regulation No. 121M- DAG/PER/3/2006 on the Stipulation and Procedure of Franchise Registration Letter (STUPW), identifying the legal position of Master Franchisee in agreement carried out by Franchisor and Master Franchisee in Primagama Education Center, as well as identifying the efforts carried out by Franchisor and Franchisee in fulfilling the requiremetns stipulated in Article 10 and Il of Republic of Indonesia’s Government Regulation No. 42/2007 on Franchise. The research is conducted through library study and field study. The library study is carried out by studying primary, secondary, and tertiary legal materials by applying document study. The field study is carried out by conducting interview with legal officer and Franchise manager in Primagama Central Office in Yogyakarta, as well as with the owner of Master Franchisee and Multiple/Individual Franchisee in Surakarta. The research results several points as follows: 1. The administrations of Franchise agreement in Primagama Education Center in relation with the issuance of Trade Ministry Regulation No. 121M- DAG/PERJ3/2006 are forming Master Franchisee, affirming the agreement period of 10 years with Master Franchisee and 5 years for those of Master Franchisee and Multiple/Individual Franchisee, and producing prospectus. 2. In the Franchise Agreement, Master Franchisee possesses legal positions as Franchisee performing the right to make further Franchise agreement obtained from Franchisor and as rights buyer for the usage of Primagama logo in a certain area at a certain period of time. It also serves as representative of the Franchisor to do the control, coordination, branch offices training, supervising, and to ensure marketing effectiveness in its area, as the attorney of Franchisor to collect the debt and receive Franchise fee and Management fee from Multiple/Individual Franchisee in the area of Master Franchisee. 3. Primagama possesses one year opportunity to fulfill administration requirement as stipulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 42/2007.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Waralaba,Lembaga Pendidikan,Franchisee


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.