Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis pendaftaran tanah sistematik: Peran dan pelaksanaan tugas Panitia Ajudikasi Pertanahan :: Studi kasus di Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul

MANGGARWATI, Diah Hera, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Persertifikatan tanah baru terlaksana sekitar 35%, sedang bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan semakin bertambah. Kendala pendaftaran tanah yang terletak pada keterbatasan biaya, alat dan tenaga, disamping jumlah bidang tanah harus didaftar sangat besar dan tersebar dalam daerah yang luas, penguasannya tidak didukung oleh alat pembuktian yang memenuhi syarat. Pelaksanaan Panitia Ajudikasi Pertanahan merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dalam rangka percepatan persertifikatan tanah, yang ketentuan hukum-hukumnya dijadikan dasar untuk mendukung program yang efektif dan efisien. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran secara obyektif. Penelitian ini mengutamakan kepada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan didukung dengan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber dan kuisioner dari responden. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan literatur-literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa target untuk mensertifikatkan 5000 bidang tanah dengan prosedur yang lebih cepat, sederhana dan tingkat keberhasilan yang dicapai cukup baik yang ditandai dengan realisasi 4925 bidang tanah atau 98,5% dan prosedur pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dan hasil penelitian berpengaruh positif pada kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, serta minat masyarakat yang cukup tinggi untuk mensertifikatkan tanahnya karena adanya peningkatan pelayanan pendaftaran tanah yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum.

Land certification was newly realized about 35%, and land area fulfilling the condition to be registered are increased. The obstruction of land certification was on limited cost, tools and manpower. The amount of land area that must be certified are vast and the control is not supported by legal proofing. Realization to speed up land certification, that the juridical order is adopted to support effective and efficient program. This research is descriptive in nature aiming at providing an objective. It was a research that rely on the field research to acquire primary data and supported by secondary data. Primary data was acquired by interview from the source and questioner from the respondents. The secondary data were legislation, documents and literature. The result of research shows that the target to certify 5000 land area was by using faster, simple procedure and rate of success was good enough that market by realization of 4925 land area or 98,5%, and the realization procedure are appropriated with act of Agrarian Minister No. 3 in 1997, governmental act No. 24 in 1997 on land certification. And the result of research had positive influence on the public’s law awareness, and the public’s interest whose high enough to certify their land area because there was an increasing to the land certification service that gave more guarantee about law certainty

Kata Kunci : Hukum Pertanahan,Pendaftaran Tanah,Ajudikasi Pertanahan, adjudication committee, land certification of systematic


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.