Laporkan Masalah

Kekuatan hukum FEO (Fiduciare Eigendom Overdracht) terhadap jaminan berupa DO (Delivery Order) bagi kreditur

NATALIA, Dr. Sularto, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang timbul yaitu bagaimana kekuatan hukum FEO (fiduciare eigendom overdracht) terhadap DO (Delivery Order) barang dagangan yang dijaminkan apabila debitur wanprestasi dan alasan pihak kreditur tidak dapat menerima DO (Delivery Order) barang dagangan sebagai jaminan pokok, serta bagaimana peranan notaris dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan mengumpulkan data melalui responden, selanjutnya keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pertama kekuatan hukum fidusia terhadap jaminan yang berupa DO (delivery order) muncul pada saat didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, di mana dengan didaftarkan terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia yang mengandung kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan Pengadilan, yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kedua alasan pihak kreditur tidak dapat menerima DO (delivery order) barang dagangan sebagai jaminan pokok yaitu karena barang dagangan dianggap sebagai jaminan yang berisiko tinggi, di mana jaminan fidusia terjadi karena adanya saling kepercayaan antara debitur dan kreditur, adapun sifatnya bisa diperjualbelikan, tidak tetap, merupakan barang bergerak sehingga barang tersebut tidak diketahui keberadaannya. Ketiga peranan notaris dalam perjanjian jaminan fidusia hanya terbatas pada pengikatannya saja.

This research goal is to respond to resulting problems, what are the law forces of Fiduciare eigendom overdracht against guaranteed merchandise delivery order if debitor experiences Wanprestasi and reason of creditor cannot receive the merchandise delivery order as basic guarantee, and what is role of notary in Fiduciary Guarantee Agreement. This research is normative judicial study, a research based on library research to obtain secondary data. Data used in this research were primary data, data derived from field research by collecting data through respondents; furthermore, overall obtainable data were analyzed qualitatively. Based on results of research, it is found that; first, the Fiduciary law force against delivery order appeared when it was registered in Fiduciary Registration Office, where the registration resulted in publication of Fiduciary Guarantee Certificate containing words “For Justice based on The Only God’s Power” having executorial strength as same as Court’s decision, getting permanent lawful strength. Second, reasons of creditor can not receive merchandise delivery order as basic guarantee, because Fiduciary guarantee takes place due to presence of high-risk merchandise, where the Fiduciary guarantee is valid because of mutual confidence between debitor and creditor, whose properties can be commercialized, not permanent, dynamic, so that the merchandise is not known for existence. Third, role of notary in the Fiduciary guarantee agreement is only limited to engagement.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Jaminan Fidusia,Delivery Order,Kekuatan Hukum FEO,Law Force, FEO, DO


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.