Laporkan Masalah

Proses pengukuhan kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Pancar di Kabupaten Bogor

SUPARJI, Dr. Nurhasan Ismail, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Pengukuhan kawasan hutan merupakan salah satu aspek penting di dalam perencanaan hutan yang perlu dilaksanakan guna menentukan kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan baik administrasi maupun fisiknya dilapangan. Dengan adanya kepastian hukum atas kawasan hutan, maka pengelolaan hutan akan menjadi lebih mantap dan terarah. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses pengukuhan kawasan hutan dan khususnya terhadap kendala yang muncul dalam proses pengukuhan kawasan hutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan penelaahan deskriptif-analitik-preskriptif, yakni untuk menggambarkan dan menganalisis proses pengukuhan kawasan hutan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan yang ada relevansinya dengan penelitian. Disamping itu penelitian ini juga didukung dan dilengkapi dengan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara mendalam (depth interview) kepada Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Badan Planologi Kehutanan serta pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan pokok yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Pancar secara teknis yuridis, pengukuhan/penetapan Taman Wisata Alam Gunung Pancar, tidak memerlukan lagi penetapan batas ulang, karena penataan batasnya sudah merupakan satu kesatuan dengan penataan batas kawasan hutan produksi kelompok hutan Gunung Hambalang. Langkah yang diperlukan adalah mengubah kode-kode pal batas, yang semula bertuliskan B/HP menjadi B/TWA (terhadap batas-batas luar) dan TWA (terhadap batas dalam) dari kawasan hutan seluas 447,5 hektar yang menjadi Taman Wisata Alam tersebut.

Forest area desingnation as one of important aspect in forestry planning should be implemented to determine the certainty of law regarding status and forest boundary based on administrative regulation as well as realization. The certainty of law on forest area would drive forest management steady and directed. The aim of this research is to understand the process of forest area designation focuses on contrain during the process. This is a research of empiric normative law through descriptive-analytic-prescriptive research to figure out and analyze process of forest desingnation. Collecting data is conducted by literature study on related material. Research completed by field research through depth interview to Director of Forest Area Designation and Land Allocation and also related person and institution. This research shows forest designation process of Nature Recreation Park Gunung Pancar based on technical sense, designation or determination of Nature Recreation Park does not reguire re-determination due to its boundary demanrcation already included in boundary demarcation of Gunung Hambalang Production Forest. lt reguires alteration of boundary pole B/HP to B/TWA (on outer boundary) and TWA (on inner boundary) for 447,5 Ha of it Nature Recreation Park

Kata Kunci : Negara Hukum,Sumberdaya Hutan,Hutan Taman Wisata


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.