Pelaksanaan ketentuan tentang perjanjian kerjawaktu tertentu dan perjanjian kerjawaktu tidak tertentu di kawasan industri elektronik Batam
SIAHAAN, Paimin, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Perjanjian kerja yang sering diterapkan oleh perusahaan-perusahaan dikawasan industri Batam terhadap para pekerjanya yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau yang sering disebut kesepakatan kerja waktu tertentu. Perusahaan-perusahaan yang memberlakukan kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut adalah perusahaan-perusahaan elektronik yang sebagian besar pekerjanya bekerja sebagai operator produksi. Kasus tersebut sering kali terjadi di beberapa perusahaan- perusahaan elektronik dikawasan industri Batamindo Industrial Park Batam.Tidak bisa dipungkiri melalui sistem ini para pengusaha dapat menikmati untung didalam penggajian karyawan karena kontrak mereka hanya 2 tahun pertama ditambah 1 tahun kontrak kedua atau 1 tahun kontrak pertama dan ditambah 1 tahun kontrak kedua dengan tetap menggunakan upah minimum. Disamping itu ada lagi modus kontrak yang memberlakukan 2 tahun kontrak pertama dan satu tahun kontrak kedua atau 1 tahun kontrak pertama ditambah 1 tahun kontrak kedua dengan masa tenggang 30 hari. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau yang sering disebut kesepakatan kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut, sedangkan perjanjian untuk waktu tidak tertentu jangka waktu tidak berlakunya tidak disebutkan dalam perjanjian kerja, untuk waktu berapa lama tenaga kerja harus melakukan pekerjaan tersebut. Walaupun pasal 59 Undang-undang No. 13 tahun 2003 sudah jelas mengatur tentang PKWT dan PKWTT namun kebanyakan pengusaha bahkan para praktisi sumberdaya manusia masih sering mengatakan bahwa pasal 59 tersebut adalah abu-abu(gray area)
Working agreement applied by companies in Batam Industrial area is working agreement for finite time or often called certain-time working agreement. Companies implement the certain time working agreement is electronic companies whose most employees work as production operator. The case often occurred in some electronic companies in Batamindo Industrial Park in Batam. It is undeniable that through this system employer can enjoy advantage in paying employee because they only works in first two years plus one year of second contract or one year first contract plus one year second contract by still using minimum wage. In addition, there is contract modus applying two years first contract and one year second contract or one year first contract plus one year second contract with grace period of 30 days. Working agreement for finite time or often called certain time working agreement is working agreement in which its effective period is determined in the working agreement, while working agreement for uncertain time, its effective period is determined in the working agreement. Although article 59 Law no.13/2003 has clearly regulated PKWT and PKWTT, most employers, even human resource practitioners, still often state that the article is in gray area.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Definite working agreement, indefinite working agreement