Laporkan Masalah

Peranan hukum dalam investasi sektor pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia :: Studi kasus Blok Cepu

NOVRIANDI, Dimas, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai Peranan Hukum dalam Investasi Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia (Studi Kasus Blok Cepu) ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu melalui asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Penelitian dilakukan di Kota Jakarta dengan Narasumber dan Responden dari praktisi pertambangan minyak dan gas bumi serta pejabat dari Pertamina Pusat Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi rekayasa hukum yang mengakibatkan ExxonMobil merasa memiliki peranan di Blok Cepu, yang kemudian pada akhir tahun 2003 mengajukan proposal untuk memperpanjang TAC yang hanya berlaku sampai tahun 2010, setelah melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 17 September 2005 ditandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) antara Badan Pelaksana dengan Pertamina dan ExxonMobil, tetapi permasalahan saat itu belum selesai karena Pertamina melalui Widya Purnama sebagai Direktur Utama bertahan agar Pertamina menjadi Lead Operator dalam Joint Operation dengan ExxonMobil, sampai kemudian pada tanggal 15 Maret 2006 ditandatangani kesepakatan Joint Operation Agreement yang menempatkan ExxonMobil sebagai pemegang Organisasi Pelaksanaan Proyek Cepu (OPPC). Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa kesimpangsiuran pengelolaan Blok Cepu telah berawal dari terjadinya berbagai penyimpangan peraturan dan undang-undang pada jaman Orde Baru. Hal ini tak lepas dari kentalnya praktik KKN yang dilakukan rezim tersebut. Namun, ternyata berbagai penyimpangan terus berlanjut pada era pemerintahan berikutnya hingga akhirnya KKS dan JOA Blok Cepu ditandatangani. Upaya manipulasi, oleh ExxonMobil dan beberapa oknum pejabat, bahkan dilakukan sangat gencar, termasuk dengan merekayasa dan terang-terangan melanggar hukum.

Penelitian mengenai Peranan Hukum dalam Investasi Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia (Studi Kasus Blok Cepu) ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu melalui asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Penelitian dilakukan di Kota Jakarta dengan Narasumber dan Responden dari praktisi pertambangan minyak dan gas bumi serta pejabat dari Pertamina Pusat Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi rekayasa hukum yang mengakibatkan ExxonMobil merasa memiliki peranan di Blok Cepu, yang kemudian pada akhir tahun 2003 mengajukan proposal untuk memperpanjang TAC yang hanya berlaku sampai tahun 2010, setelah melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 17 September 2005 ditandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) antara Badan Pelaksana dengan Pertamina dan ExxonMobil, tetapi permasalahan saat itu belum selesai karena Pertamina melalui Widya Purnama sebagai Direktur Utama bertahan agar Pertamina menjadi Lead Operator dalam Joint Operation dengan ExxonMobil, sampai kemudian pada tanggal 15 Maret 2006 ditandatangani kesepakatan Joint Operation Agreement yang menempatkan ExxonMobil sebagai pemegang Organisasi Pelaksanaan Proyek Cepu (OPPC). Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa kesimpangsiuran pengelolaan Blok Cepu telah berawal dari terjadinya berbagai penyimpangan peraturan dan undang-undang pada jaman Orde Baru. Hal ini tak lepas dari kentalnya praktik KKN yang dilakukan rezim tersebut. Namun, ternyata berbagai penyimpangan terus berlanjut pada era pemerintahan berikutnya hingga akhirnya KKS dan JOA Blok Cepu ditandatangani. Upaya manipulasi, oleh ExxonMobil dan beberapa oknum pejabat, bahkan dilakukan sangat gencar, termasuk dengan merekayasa dan terang-terangan melanggar hukum.

Kata Kunci : Hukum Bisnis,Investasi Sektor Pertambangan , the investment of Oil and Gas sector, Cepu Block, the role of law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.