Laporkan Masalah

Transaksi keuangan yang mencurigakan dalam konteks tindak pidana pencucian uang pada industri perbankan di Indonesia

LENDRAWATI, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Indonesia sebagai salah satu negara “surga” tempat pencucian uang sehingga dimasukannya Indonesia ke dalam daftar negara-negara yang tidak kooperatif dalam hal pemberantasan praktek pencucian uang sejak Juni 2001 oleh FATF (The Financial Action Task Force- sebagai satuan tugas internasional yang bertugas melawan kegiatan pencucian uang), yang ditenggarai cukup banyak seperti hasil korupsi, penyuapan, psikotropika dan narkotika, dan illegal logging, sebagai uang yang dicuci. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui regulasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan pada industri perbankan di Indonesia, tindakan bank dalam mendeteksi dan menindaklanjuti adanya temuan transaksi keuangan yang mencurigakan, serta untuk mengetahui cara bank mengatasi hambatan dalam menindaklanjuti adanya temuan transaksi keuangan yang mencurigakan. Identifikasi adanya temuan transaksi keuangan yang mencurigakan, dilakukan dengan cara bank mengajukan beberapa pertanyaan dalam melakukan analisa dari transaksi yang mencakup pada jumlah nominal, frekwensi transaksi konsisten dalam kegiatan normal, dengan mengetahui transaksi tersebut wajar dan sesuai dengan kegiatan usaha, aktivitas dan kebutuhan nasabah. Selain itu analisa juga dengan bertujuan untuk mengetahui nasabah yang bersangkutan tergolong nasabah berisiko tinggi. Penerimaan laporan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang masih manual dari pihak bank kepada PPATK, menjadi salah satu hambatan yang ditemui untuk menindaklanjuti laporan tersebut, disamping hambatan ketakutan kehilangan nasabah dari pihak bank sendiri.

Indonesia is one of the heavenly countries for money laundering so that it is included in the list of uncooperative countries towards combating of money laundering practice since June 2001 by FATF (the Financial Action Task Forcean international task force against money laundering), which is suspected as the result of corruption, bribery, psychotropic and narcotic drugs, as well as illegal logging as the laundered money. This research is a juridical normative research aiming to find out the regulation of the suspicious transaction in Indonesian banking industry, bank action in detecting and following up the finding of suspicious transaction and to find out how the bank overcome the obstacles in following up the finding of suspicious transaction. The finding of suspicious transaction was identified by the bank through giving question to analyze transaction which includes amount of currency and consistent frequency of transaction in normal activity in order to find out whether the transaction was normal and in line with the business activities and customer’s activities and needs. Also, the analysis aims to find out the customers who are high-risk customers.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Transaksi Keuangan,Pencucian Uang , bank, suspicious transaction, customer, identification, money laundering crime


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.