Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan yang terkait dengan proses penyelesaian kepailitan :: Studi kasus antara PT. Alam Multi Sari dan PT. Alam Raya Sewing Machine
KUSUMASTUTI, Esti, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Bahwa didalam proses kepailitan sering terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh debitur-debitur pailit dengan cara (1) membikin pengeluaran yang tak ada maupun tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel: (2) telah mengasingkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang dibawah harganya; (3) tidak memenuhi kewajiban tentang mengadakan catatan menurut ayat 1 Pasal 6 KUHDagang atau Pasal 27 Ordonansi maskapai bangsa Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan bukubuku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu; (4) mengaku sebagai milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, maksudnya dapat diartikan menyembunyikan Harta Pailit. Di dalam UU Kepalitan memang tidak mengatur mengenai perbuatan-perbuatan tersebut tetapi perbuatan tersebut diatur lebih lanjut didalam KUHP yang terdapat dalam bab 26 yang memang mengatur tersendiri mengenai perbuatan merugikan pemihutang (schuldeischer) atau orang yang mempunyai hak (rechthebbende). Maka bila penguruspengurus korporasi ataupun korporasi sendiri melakukan tindak pidana yang terkait dengan proses kepailitan dapat diajukan ke pemeriksaan perkara pidana. Karena sesuatu perbuatan yang mempunyai konsekuensi pidana dapat di tuntut di pemeriksaan perkara pidana jika memang terbukti bersalah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asasasas hukum yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan kejahatan yang terkait dengan proses penyelesaian kepailitan. Oleh karena itu, titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Sekalipun demikian, penulis juga melakukan penelitian lapangan untuk mendukung kajian dari data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu korporasi seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terkait dengan kejahatan yang dilakukan dalam proses penyelesaian kepailitan yang dilakukan oleh korporasi sendiri ataupun pengurus-pengurus korporasi. Karena dalam Undang-undang Kepailitan secara jelas tidak mengatur mengenai sanksi pidana bila melakukan kejahatan yang terkait dengan proses penyelesaian kepailitan. Maka dapat merujuk pada peraturan yang terkandung di dalam KUHP, yang memang secara jelas mengatur mengenai perbuatan pidana tersebut.
That in process of bankrupt is often happened by doing injustice conducted by Debitor of bankrupt by : (1) making expenditure which is nothing, there is no and also do not book earnings or draw goods of something from treasures ; (2) have detached goods of something free or bold below/under its price ; (3) do not fulfill obligation about performing note of according to article 1 section 6 KUHD, or section 27 Ordonansi maskapai bangsa Indonesia, and about saving and show book, letter and article of according to that section ; (4) confessing as property by self the goods which entirely or some of other property, but existing in its not power because of badness. Its intention can be interpreted hide bankrupt property. In bankruptcy law its true do not arrange to hit the deed but the deed arranged furthermore in KUHP which is there in chapter 26, its true arrange separate hit deed harm Debitor who have rights. When manager of corporation and or the corporation by self do related doing injustice with process of bankrupt can be raised to session of the court crime. Because something deed having crime consequence earn in claiming in session of the court of crime, if its true proven to make a mistake. The results of research is normative legal research including research to prinsiple of justice which deal with coporation crime of responsibility conducting related badness with process of solving bankrupt. The result of research that a corporation ought to can asked by responsibility of related crime with badness of performed within process of bankrupt conducted by corporation by self and or the corporation manager. Because in bankruptcy law clearly do not conducting related badness with process of solving bankrupt hence, can refer at regulation which is consisted in KUHP, what it is true clerly arrange it hit the crime.
Kata Kunci : KUHP,Pertanggungjawaban Pidana Korupsi,Kepailitan , Responsibility Of Corporation Crime, and Related Crimes With Process Of Solving Bankruptcy