Perlindungan hukum terhadap botol kemasan air mineral menurut UU No.13 Tahun 2000 tentang Desain Industri
JANUAR, Yuhendri, Prof.Dr. M. Hawin, SH.,LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)HAKI adalah suatu istilah yang secara luas meliputi dan dipakai untuk menunjukkan suatu kelompok dari bidang-bidang hukum: paten, merek, persaingan curang, hak cipta, desain, rahasia dagang, hak moral, dan hak untuk publisitas. HAKI terdiri dari hak cipta dan hak-hak terkait dengan hak cipta serta Hak Kepemilikan Industri. Desain industri termasuk dalam bagian Hak Kepemilikan Industri karena objek desain industri adalah barang atau komoditi yang merupakan pola dan digunakan dalam proses industri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum desain industri khususnya terhadap desain industri botol kemasan air mineral berdasar UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan untuk mengetahui apakah pelaksanaan perlindungan hukum desain industri khususnya terhadap desain industri botol kemasan air mineral sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan situasi dan kondisi yang diteliti dihubungkan dengan isi peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan judul penelitian. Data penelitian ini menekankan pada sumber data sekunder sebagai data utama yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum desain industri khususnya terhadap desain industri botol kemasan air mineral/minum berdasar UU No.31 Tahun 2000 tentang desain industri yaitu mencakup perlindungan terhadap pemalsuan desain botol kemasan dan desain dalam perdagangan. Perlindungan hukum atas desain industri botol kemasan air mineral, di satu pihak merupakan suatu hak dari pendesain dan dapat merupakan suatu alat untuk merangsang kreativitas pendesain yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi suatu negara. Di pihak lain, adanya perlindungan hukum terhadap desain industri kemasan air mineral/minum akan berkaitan langsung dengan perlindungan bagi masyarakat luas, dalam hal ini adalah konsumen. Sedangkan pelaksanaan perlindungan hukum desain industri khususnya terhadap desain industri kemasan air mineral pada dasarnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Intellectual property is a term which is broadly used for various legal subject matters such as patent, brand, unfair competition, copyright, design, trade secret, and morality and publicity rights. It includes Copyright and its derivatives, and industrial Property Right. Design of industry is included in Industrial Property Rights Because its objects are goods or commodities used as models or patterns in the process of manufacture. The research aims to study legal protection for the design of drinking-water bottle set by Act No.31/2000 on Design for industry, which covers its definitions and whether or not the implementation of it complies with regulations in effect. The research is normative-juridical in nature, which applies a descriptivequalitative method of analysis to provide descriptions about the situation and condition of the objects of research in their relation to the regulations in affect. It puts emphasize on employment of secondary data collected through library research. The results of research show that legal protection for design for industry, particularly for design of drinking-water bottle, includes protection against bottle and trade designs copying. Legal protection for design of drinking-water bottle is the rights entitled to every designer so that they can explore their creativity which in turn will give benefit to the national economy. In addition, it also ensures that consumers’ rights in general are protested. At present, the implementation of legal protection for design for industry, particularly for the design of drinking-water bottle, has been in accordance with the pertaining regulations.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Desain Industri,UU No13 Tahun 2000 , Legal Protection, Industrial design