Peranan dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Kehutanan
INDRIANY, Endah, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama untuk memahami bagaimanakah kewenangan PPNS Kehutanan selaku Penyidik dalam menangani tindak pidana di bidang kehutanan; Kedua untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai penegakan hukum oleh PPNS Kehutanan sekarang ini dan bagaimana kerjasama dan koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan; Ketiga untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh PPNS Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dilihat dari sudut tatanan kelembagaan dan materi perundangundangan yang berhubungan tindak pidana di bidang kehutanan agar dapat ditemukan jalan pemecahannya. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris, dimana tidak hanya mengkaji peraturan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tetapi juga meneliti sejauh mana peran PPNS Kehutanan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan. Penelitian ini juga didukung dengan melakukan wawancara dengan sumber yang relevan dengan objek penelitian yaitu dengan melakukan wawancara terhadap PPNS Kehutanan. Peranan dan kedudukan PPNS Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan adalah selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP dan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK). Hasil penelitian berkaitan dengan kewenangan PPNS Kehutanan selaku penyidik dalam menangani tindak pidana di bidang kehutanan adalah pada saat menerima laporan akan adanya suatu tindak pidana di bidang kehutanan, dimana berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UUK PPNS Kehutanan berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Hasil penelitian tentang penegakan hukum oleh PPNS Kehutanan sekarang ini adalah sebagai penyidik, sedangkan kerjasama dan koordinasi antara PPNS Kehutanan dan Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan adalah Kepolisian bertindak selaku koordinator sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Hasil penelitian terhadap kendala yang dihadapi oleh PPNS Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dilihat dari sudut tatanan kelembagaan adalah : Pertama kurangnya pengalaman PPNS Kehutanan dalam tugas-tugas penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan; Kedua kurangnya penguasaan prosedur dan materi hukum oleh PPNS Kehutanan; Ketiga keterbatasan biaya operasional, sarana dan prasarana penegakan hukum; Keempat kelembagaan PPNS Kehutanan yang belum jelas dan insentif yang diterima PPNS Kehutanan; Kelima PPNS Kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tidak mandiri; Keenam PPNS Kehutanan yang berkedudukan di luar Ditjen. PHKA hanya berstatus sebagai saksi ahli. Sedangkan kendala yang dihadapi dari sudut materi perundang-undangan adalah dalam hal koordinasi dengan Penyidik Polri.
The objective of the research intend to understand the role of forest Investigator in addressing forest crimes; to describe undertaken efforts in forest law enforcement including the level of cooperation and coordination within forest investigator and law enforcer agencies have been done(Police, attorney and judge); to identify handicaps and challenges in upholding forest related law from the perspective of substances and institutionalization of the law. The main laws that specifically indicate role and function of forest investigators on forest law enforcement are mentioned in articles 6 sub article 1 KUHAP and article 77 sub article 1 UU 41/1999 on Forestry mention The research develop a normative empirical law methodology, that enable to review capacity of forest crime related laws and could asses the scope of forest investigator role in proceeding the forest crime cases. Moreover some interview with forest investigators were also conducted to enhance and to strengthen findings of the research. The findings of the research showed that the role and function of forest Investigators in addressing forest crimes started from receiving information on a suspected forest crime activities. According to article 77 sub article 2 KUHAP, forest investigators have the authority to check the reliability of such information. The subject of forest crime activities could be forest area and its product. In upholding the forest related laws the forest investigators face some challenges such as limited experience of in investigating forest crime cases, lack of understanding on the substances of the laws; budget limitation; less incentive (and low income); problem on independency; institutionalization of forest investigators have not been clearly managed; forest investigators who do not work for Directorate General of Forest Protection and Nature Conservation have only limited status as expert witness in trial process of forest crime cases. From the perspective of the substances of the laws, poor coordination with police are frequently occurred.
Kata Kunci : Tindak Pidana Kehutanan,Peran PPNS,Penegakan Hukum , law enforcement, Investigator, forest crime