Kemandirian Pengadilan Pajak dalam rangka Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
HADIYANTO, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kemandirian Pengadilan Pajak di Indonesia dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemandirian Pengadilan Pajak di Indonesia dan. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif yaitu menitikberatkan penelitian data sekunder yang terdiri dari bahan primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan pustaka. Data sekunder tersebut dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara terstruktur. Hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh, sistematis dan terinci mengenai pengadilan pajak ditinjau dari sisi kemandiriannya Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, kesimpulannya adalah : Kemandirian Pengadilan Pajak selain mempunyai kesesuaian juga mempunyai beberapa ketidaksesuaian dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut UU No. 4 Tahun 2004 Kesesuaiannya diantaranya Pengadilan Pajak juga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, sistem pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung, diperlukannya integritas yang tinggi dalam pribadi seorang hakim, penyelesaian sengketa pajak menganut asas sederhana dan cepat, sidang serta pembacaan putusan terbuka untuk umum dan pencantuman dissenting opinion dalam putusan Ketidaksesuaiannya diantaranya adalah tidak adanya pasal dalam UU Pengadilan Pajak yang menyebutkan secara jelas ruang lingkup peradilan dimana Pengadilan Pajak berada dan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan yang masih dilakukan oleh Departemen Keuangan serta mengenai pengusulan hakim oleh Menteri Keuangan dan juga kewajiban membayar minimal 50% dari jumlah pajak yang terutang sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemandirian Pengadilan Pajak meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kedudukan Pengadilan Pajak, sistem pembinaan organisasi administrasi dan keuangan, status, kedudukan dan integritas hakim Pengadilan Pajak, akuntabilitas dan transparansi Pengadilan Pajak, dan pengawasan internal. Sedangkan faktor eksternal meliputi kesadaran hukum pemohon banding/gugatan dan terbanding/tergugat dan pengawasan eksternal
This research aims to know consistencies between the independency of tax court in Indonesia and the independent judiciary according to law 4 of 2004 about judicial authority act, this research is also conducted to know factor that can influence independency of tax court in Indonesia. This research is normative juridical research, i.e. to emphasis the research on the secondary data consisting primary material in the form of legal regulations and secondary material law consisting literature. Secondary data is completed with primary data obtained from field research using structured interview guidance. The result were analyzed using analysis descriptive to obtain comprehensive and systematic description on tax court from its independence After conducting the research and discussion, the conclusions are : Beside having consistencies, the independency of tax court also have inconsistencies on independent judiciary according law 4 of 2004. Some of consistencies are tax court is also the implementer of judicial authority, the judiciary supervisory system is under Supreme Court, high integrity is needed in a judge, the settlement of tax dispute based on simple and quick principle, session and verdict disclosures for public and dissenting opinion stipulated in the verdict. The inconsistencies are there is no article in the tax court act clearly stating the scope where the position of tax court exists and the supervision organizational, administration and financial are done by department of finance, and there was an obligation to pay minimal 50% of total debt collected before filling appeal to the tax court. Factors influencing the independency of tax court divided into internal and external factors. The internal factors are legal standing of tax court, organizational, administration and financial supervision system, status, position and integrity of tax court judge, accountability and transparency of tax court, and internal control system. The external factors include the legal awareness of appealing/plaintiff & appealed/accused, and external control.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,Pajak,Kemandirian Lembaga Peradilan, tax court, judicial authority, independency