Laporkan Masalah

Regulasi mengelola dan memanfaatkan spektrum frekuensi radio FM bagi Lembaga Penyiaran Swasta di Kepulauan Riau

HALIMAN, Supardi, Prof.Dr. M. Hawin, SH.,LL.M

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas yang dikuasai negara guna sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengaturan penyiaran tidak lagi dilakukan oleh Pemerintah tetapi oleh lembaga negara independen. Namun kenyataannya, regulator yang telah ditetapkan pun tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan kontrol dan penataan serta pengelolaan frekuensi seperti kasus Radio Siaran Swasta bermodulasi FM di Kepulauan Riau. Pada data terakhir yang masuk di KPID Kepri tercatat 16 RSS bermodulasi FM yang aktif melakukan aktivitas penyiaran. Mereka berbekal izin prinsip hasil rekomendasi dari pemerintah daerah dan KPID Kepri. Namun, KPID hanya mengakui 7 Radio FM dan 4 memiliki izin dari Dirjen Postel. Sedangkan 5 radio FM di Batam belum mendapat izin. Kondisi ini kerapkali bersinggungan yang membuktikan bahwa lembaga regulator tidak berjalan sesuai seperti yang diharapkan. Berangkat dari permasalahan tersebut, tesis ini mencoba untuk menjawab pertanyaan : bagaimana regulasi pemanfaatan frekuensi bagi RSS bermodulasi FM di Kepri. Bagaimana proses pemberian izin atas pengelolaan penggunaan frekuensi untuk kepentingan RSS? Bagaimana pula peranan badan regulasi penyiaran sesuai dengan amanah Undang-Undang? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi mengelola dan memanfaatkan spektrum frekuensi bagi Radio Siaran Swasta bermodulasi FM di Provinsi Kepri dan prosedur pengelolaan spektrum frekuensi merupakan hak dan kewenangan KPID Kepulauan Riau. Adapun proses pemberian izin atas pengelolaan penggunaan frekuensi diberikan oleh negara setelah memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI. Peranan badan regulasi sesuai dengan amanah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dijalankan oleh KPI Pusat dan KPID, sehingga merekalah yang lebih berkewajiban mengatasi situasi yang tidak teratur atas penggunaan frekuensi yang terjadi selama ini. Pemda tak berwenang mengelola frekuensi dengan alasan pertama, secara alamiah frekuensi tidak mengenal batas wilayah dan, karena itu sulit menentukan secara pasti batas area frekuensi antara pemerintah daerah. Kedua, pemberian izin pengunaan frekuensi radio lokal oleh pemerintah daerah adalah ilegal. Ketiga, frekuensi memiliki fungsi yang berdimensi internasional maka adalah keharusan setiap negara terlibat dalam berbagai forum dan organisasi bilateral, regional dan multilateral.

Radio frequence is a public space and limited resourches that hold by state for as good as people wellfare. Broadcasting regulations is not doing by government anymore, but its hold by independent state foundation. Hovewer, regulator didn’t show his authority to control, regulate and manage frequence as the casus of Private Broadcast FM Radios in Riau Archipelago. The last data that entry to KPID, there are 16 Private Broadcast Radios by FM Modulation which active in Batam Island. They have prinsipal license by recomendation from local government and KPID. But, KPID only convest 7 FM Radios and 4 that have licenses from Dirjen Postel and 5 FM Radios in Batam haven’t licenses. This condition always become a class frequence that show if the body of regulator didn’t work as its function. So, this tesis aims to try to answer : how did the regulation of frequence for Private Broadcast FM Radios in Riau Archipelago? How did the process of license giving to operate frequence modulation for Private Broadcast Radios? How did the function of the body of regulation according to constitution? This research conclude that the regulation to manage frequence spectrum for Private Broadcast FM Radios in Riau Archipelago and license procedur is wright and duty of KPID. The license giving to operate frequence modulation given by state after get a lot of informations and evaluations between requester and KPI. The role of private broadcast radios regulation is UU No. 32/2002 take by KPI and KPID, so they have bigger duty to solve problem about frequence operating. Local government didn’t have any authority because of many reason : (1) by naturally, frequence didn’t have geographical limit, so that is very difficult to show the frequence limit area among the local government. (2) the giving of license to local radio frequence by local government is illegal. (3) Frequence has international function, so every country must pay attention in many forum of bilateral, regional and multilateral organization.

Kata Kunci : Regulasi Penyiaran,Perlindungan Industri Penyiaran dan Konsumen, regulation, frequence, broadcast


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.