Penegakan hukum pasar modal dalam transaksi saham gagal bayar :: Studi kasus Penerapan Hukum Pidana dan Tanggung Jawab dalam Transaksi Gagal Bayar Saham SUGI dan ARTI di BEJ
DARMAWAN, Wisnu, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini mengenai Penegakan Hukum Pasar Modal dalam Transaksi Saham Gagal Bayar (Studi Kasus Penerapan Hukum Pidana dan Tanggung Jawab dalam Transaksi Gagal Bayar Saham SUGI dan ARTI di Bursa Efek Jakarta, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, juga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan mengenai penerapan hukum pidana UUPM dan KUHP, tanggung jawab para pihak terkait kasus transaksi gagal bayar saham SUGI & ARTI di Bursa Efek Jakarta serta upaya pencegahannya. Berdasarkan analisis data kepustakaan dan hasil penelitian memberikan gambaran bahwa penerapan hukum pidana yang dijadikan laporan atau pengaduan suatu tindak pidana di pasar modal merupakan tindakan para pihak. Mengingat tindak pidana pasar modal berpengaruh besar pada stabilitas dan kepercayaan masyarakat serta sanksi hukuman yang harus berat bagi para pelaku, maka sepantasnya penerapan hukum pidana dalam transaksi gagal bayar saham SUGI dan ARTI di Bursa Efek Jakarta menggunakan ketentuan pidana dalam UUPM. Pihak yang dianggap paling bertanggung jawab terjadinya kasus transaksi gagal bayar sahan SUGI dan ARTI antara lain adalah broker PT. Mentari Securindo (FO) karena tidak memperhatikan fungsi pengelolaan resiko (risk management), menerapkan rasio kecukupan dana dan prinsip mengenal nasabah sehingga mengakibatkan gagal bayar yang terindikasi adanya tindak pidana penipuan, manipulasi dan transaksi semu (Pasal 90 dan 91 UUPM). Investor atau nasabah yang mengamanatkan order beli kepada broker FO juga bertanggung jawab karena telah mengelabui pihak lain (broker FO) mengenai kemampuan dana yang akan menjadi modal dalam suatu transaksi. Sementara PT. Suprasurya Danawan Sekuritas (WW) juga menjadi pihak yang diindikasikan terlibat transaksi semu mengingat hubungannya dengan SUGI dan ARTI.
Kata Kunci : Hukum Pasar Modal,Penegakan Hukum,Saham Gagal Bayar