Penerapan The Revised FATF 40+9 Recommendations dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang lintas negara melalui internet (Cyberlaundering) di perbankan Indonesia
PANGGABEAN, Christian, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumSemakin berkembangnya modus operandi dari tindak pidana pencucian uang, seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi, telah mendorong penulis untuk mengangkat masalah tindak pidana pencucian uang ini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin sulit diberantasnya kegiatan pencucian uang yang modus operandinya berkembang dengan munculnya cyberlaundering dan telah menjadi kejahatan transnasional bahkan hasil tindak pidana tersebut dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian yang sah suatu negara. Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyadari bahwa pedoman usaha untuk mencegah cyberlaundering sangat diperlukan, sehingga dibuatlah The Revised FATF 40+9 recommendations menjadi kerangka umum yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kebijakan untuk memberantas cyberlaundering. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah digunakannya hasil tindak pidana tersebut dalam kegiatan pidana pada masa yang akan datang. Indonesia mengadopsi The Revised FATF 40+9 recommendations dengan harapan dapat dijadikan panduan dalam menanggulangi cyberlaundering di perbankan Indonesia. Adopsi The Revised FATF 40+9 recommendations oleh Indonesia ke dalam peraturan nasional memiliki sifat sukarela yaitu untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaannya melalui instrumen hukum nasional yang telah dibuat kemudian melaporkannya kepada FATF melalui Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG). Mendasarkan kepada hal-hal di atas maka permasalahan yang diangkat ada dua yaitu: 1.Bagaimana penerapan The Revised FATF 40+9 recommendations dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang lintas negara melalui internet (cyberlaundering) di Indonesia? 2. Bagaimana pengawasan dan kendala pelaksanaan The Revised FATF 40+9 recommendations dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang lintas negara melalui internet (cyberlaundering) di Indonesia?â€. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu dengan studi kepustakaan atau dokumen untuk memperoleh data primer dan data sekunder yang terdiri bahan primer, bahan sekunder serta bahan tersier, juga untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maka dilakukan juga penelitian lapangan di DEPLU RI, BI dan PPATK. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa The Revised FATF 40+9 recommendations yang diadopsi Indonesia adalah soft law yang merupakan kerangka umum atau prinsipprinsip sukarela dan standar yang layak untuk menanggulangi cyberlaundering di perbankan Indonesia. The Revised FATF 40+9 recommendations telah diimplementasikan pada Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini membawa konsekuensi yuridis bahwa negara anggotalah yang mengimplementasi dan melakukan pengawasan pelaksanaannya, yang nantinya laporan kemajuannya dilaporkan kepada FATF melalui Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG).
The development of modus operandi from money laundering along with the development of knowledge and technology is the motivation behind the decision to bring the money laundering matter into discussion for the research. The difficulty to combat money laundering which developing into cyber laundering and have becomes transnational crime that could influence economic activity of a country becomes the background of the study. FATF realize that guidance to prevent cyber laundering hardly required, causing made by The Revised FATF 40+9 recommendations becoming public framework with aim to develop and increase policy for fighting against cyber laundering. The aim of this policy is to prevent the uses of predicate offences in activity of crime at a period of which will come. Indonesia adopts The Revised FATF 40+9 recommendations as the guidelines in overcoming cyber laundering in Indonesian banking. The adoption of The Revised FATF 40+9 recommendations in the state regulations requires the government to carry out and control its implementation through the state legal instruments, and to file the report on its implementation to FATF through Asia/Pacific Group on Money Laundering. Based on the previously mentioned matters, “1. how the implementation of The Revised FATF 40+9 recommendations in overcoming cyber laundering in Indonesian banking 2. how the constraint and to monitor the implementation of The Revised FATF 40+9 recommendations in overcoming cyber laundering in Indonesian banking†becomes the central issue. The research is a normative research applying library research and document study to obtain primary data and secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary materials. And to equip and support data which obtained, the research is also done by conducting field study in the Department of Foreign Affairs, Bank Indonesia and PPATK. To analyze the data, the research applies a descriptive-qualitative analysis using deductive and inductive method. The research concludes that The Revised FATF 40+9 recommendations adopted by Indonesia is a soft law that actually a voluntary principles and a befitted standard for overcoming cyber laundering in Indonesian Banking. The Revised FATF 40+9 recommendations have implemented by Undang-undang No. 15 Tahun 2002 revised by Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Consequently, the implementing state burdens with the juridical consequences to carry out and to monitor the implementation. In turn, an annual progress-report must be filed to FATF through Asia/Pacific Group on Money Laundering.
Kata Kunci : Penerapan, Cyberlaundering, The Revised FATF 40+9 Recommendations, Perbankan, Penanggulangan,Implementation, Cyber Laundering, The Revised FATF 40+9 recommendations, Banking, Overcome