Tinjauan sosio-yuridis pasca pencabutan sifat melawan hukum materiel terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi
MUHAMMADONG, Nasrullah, Sigid Riyanto, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumKecaman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 003/PUU-IV/2006 bermunculan, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun dari lembaga swadaya masyarakat sendiri. Ketika diadakan penelusuran dilapangan, sebagian penegak hukum pun, terutama jaksa dan hakim, tidak setuju atas pencabutan Sifat Melawan Hukum materiel (SMH materiel) dalam UU No 31/1999, sebagaimana yang dituangkan dalam putusan MK di atas. Ada beberapa alasan penolakan, di antaranya (1) menyulitkan proses pembuktian atas kejahatan korupsi yang tidak diatur dalam rumusan formal undang-undang (2) membatasi kebebasan hakim untuk melindungi rasa keadilan keadilan masyarakat. Atas Putusan MK tersebut, sangat berimplikasi pula terhadap berbagai peraturan lain yang di dalamnya menerapkan asas legalitas yang tidak absolut, dan sudah tentu, hal ini sejalan pula dengan spirit SMH materiel sendiri, yakni menjalankan undang-undang, tanpa mengeyampingkan perasaan hukum atau rasa keadilan masyarakat. Cara penelitian sehingga melahirkan beberapa pernyataan di atas, antara lain, wawancara terhadap responden, bagaimana “Sikap Hukumâ€- nya (law attitude) atas Putusan MK No 003/PUU-IV/2006 sekaligus pandangannya tentang dampak yang ditimbulkan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Analisis Sosio-Yuridis ini, juga ditunjang oleh berbagai pendapat ahli hukum, sosiologi, maupun dari lembaga swadaya terkait.
Criticism against decree of Constitutional Court N0. 003/PUUIV/ 2006 rose, either from academicians, legal practitioners, or non governmental organizations. Based on field study, attorney and judge also disagreed on invalidation of material cha racteristic against law in Law No. 31/1999, as written in the Constitutional Court decree. There was some reasoning about the criticism. (1) It makes difficult in process of proving corruption crime not regulated in formal arrangement of law and (2) it limits judge’s freedom to protect society’s sense of justice. The decree of the Constitutional Court have great implication on other regulations that applying principle of not-absolute legality and that agree with spirit of material characteristic against law – that is, apply laws without abandoning legal sense or society’s sense of justice. Research method to get above statements was interview with respondents about law attitude on decree of Constitutionals Court No.003/PUU-IV/2006 and their opinion about resulting impact on corruption removing. This socio juridical analysis was also supported with some opinions from legal experts, sociologists and non governmental organizations.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi,Pemberantasan,Melawan Hukum Materiel , material characteristic against law and corruption