Tanggung jawab pelaku usaha terhadap tuntutan ganti rugi pihak konsumen dalam produk furniture di Yogyakarta
HARIYANTO, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan pelaksanaan perjanjian jual beli furniture di Yogyakarta serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan baik berdasarkan perjanjian maupun undang-undang perlindungan konsumen di dalam prakteknya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Sebagai pendukung dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini dilakukan di Bantul dan Sleman. Responden diperoleh secara mm random sampling atau pm’posive sampling. Penelitian ini menyimpulkan Pertama, pelaksanaan perjanjian jual beli furniture di Yogyakarta dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Hal ini dikarenakan perjanjian jual beli furniture dianggap merupakan suatu kebiasaan yang sudah dimengerti. Sementara nota penjualan hanya sekedar untuk menjadi bukti adanya perjanjian jual beli furniture. Untuk mekanisme pembayarannya ada yang secara kontan dan ada secara panjer. Sistem pembayaran seperti ini terjadi karena melihat ada tidaknya barang yang dinginkan oleh konsumen. Kalau barang ada, konsumen membayar secara kontan. Kalau barang tidak ada konsumen memesan barang dulu dengan memberi uang muka atau panjer. Kedua, implementasi tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan baik berdasarkan perjanjian maupun undang-undang perlindungan konsumen. Untuk furniture yang rusak dan kesalahan finishing (warna furniture) tanggung jawab pelaku usaha menganti rugi dengan cara memberikan sewice terhadap furniture tersebut. Sedang mengenai kesalahan kualitas kelas furniture, pihak pelaku usaha mengganti secara total furniture, tidak dengan SGIW’ICC. Sementara perlindungan hukum terhadap pihak konsumen dalam perjanjian jual beli furniture di Yogyakarta dalam implementasinya belum cukup memadai. Kenyataan ini dikarenakan tidak adanya perjanjian tertulis yang cukup memadai yang memuat hak dan kewajiban masing-masing.
The research aims 1) to enquire into detailed and comprehensive solution for the possible problems arising from purchasing and selling agreement furniture in Yogyakarta, 2) to study responsibility of effort perpetrator for consumer that harmed either base agreement or law consumerism in the practice. This research is a juridical-empirical research conducting field study and library research to obtain primary and secondary data respectively. The research was conducted in Bantul and Sleman. Respondents were taken using non- random/purposive sampling method. This research concludes that 1) the purchasing and selling agreement of furniture in Yogyakarta is not arranged in written form, because of purchasing and selling agreement of furniture considered as an understandable custom. While note of sale just attest the existence of purchasing and selling agreement of furniture. Its payment mechanism is sometimes in cash and in pan/'61". This payment system happened because sometimes the goods are ready and not ready. If the goods were ready, the payment is in cash. If the goods were not ready, consumers order the goods firstly by giving advanced money or pan/'61". 2) Implementation of effort perpetrator responsibility for consumer that harmed either base agreement or law consumerism. For damage furniture and mistake finishing (colors furniture), the responsibility of effort perpetrator changes the loss by giving service to furniture referred. While hitting mistake of class quality furniture, the effort perpetrator changes it totality, not with service. Meanwhile implementation of law protection for consumers in purchasing and selling agreement of furniture in Yogyakarta has not been satisfactory yet. This fact happened because there is no a written form agreement that include acceptably the rights and obligations of each party.
Kata Kunci : Undang,undang Perlindungan Konsumen,Pelaku Usaha,Ganti Rugi,Konsumen, Effort Perpetrator, Indemnation, Consumer