Tinjauan terhadap pelanggaran umum humaniter dalam situasi konflik di Aceh antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka
AZKA, Muhammad, Endang Purwaningsih, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan dasar dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan terhadap pelanggaran Hukum Humaniter dalam situasi konflik bersenjata non internasional di Aceh. Tujuan dasar tersebut dibagi lagi menjadi 3 (tiga) yaitu (1) untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum humaniter (KJ 1949 dan Protokol Tambahan 1977) dapat diterapkan dan berlaku dalam situasi konflik di Aceh, (2) untuk mengetahui pelanggaran hukum yang dapat diterapkan dalam pelanggaranpelanggaran yang terjadi dalam situasi konflik yang terjadi di Aceh selain hukum humaniter, (3) untuk mengetahui penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran hukum dalam situasi konflik di Aceh. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertikaian bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia dengan TNA (Tentara Neugara Acheh) atau Gerakan Aceh Merdeka dapat dikategorikan sebagai pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949; selain diterapkan hukum humaniter, terhadap pelanggaranpelanggaran yang terjadi di Aceh diterapkan ketentuan-ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM , Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; terhadap orang-orang yang diduga atau telah terbukti melakukan pelanggaran hukum humaniter, maka sudah seharusnya hukum nasional yang berkompeten melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum humaniter di Aceh dapat diterapkan sesuai dengan prosedur, namun jika ternyata hukum nasional tidak dapat melaksanakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran hukum humaniter, maka Mahkamah Internasional atau International Crime Court. Saran : perlu penanganan yang bijak dari pemerintah pusat dalam mensikapi persoalan Aceh; hendaknya KOMNAS HAM melakukan penyelidikan terhadap peristiwa-peristiwa yang patut diduga berimplikasi terhadap pelanggaran hukum humaniter atau pelanggaran HAM berat pada saat darurat militer di Aceh; Hendaknya Indonesia segera meratifikasi Protokol Tambahan 1977 maupun penyempurnaan Statuta Roma / ICC 1998, jangan sampai peristiwa pertikaian bersenjata pada saat darurat militer di Aceh terindikasi adanya pelanggaran hukum humaniter atau pelanggaran HAM berat ini diajukan kepada Mahkamah Internasional.
The research aims to study the enforcement of Humanitarian Law in the Acheh non-international armed conflict, which is extended into the following objectives: (1) to study whether or not the stipulations subsisted in the humanitarian law (Geneva Convention of 1949 and Supplementary Protocol of 1977) are applicable and effective in Acheh conflict, (2) to study the possibility of the enforcement of non-humanitarian law in the Acheh conflict, (3) to study the law enforcement against the violation of law in Acheh conflict. The research concludes that the armed conflict between the Indonesian Army (TNI) representing the Government of the Republic of Indonesia and Neugara Acheh Army (TNA) representing the Free Acheh Movement (GAM) is included into the non-international armed conflict category as mentioned in the Article 3 of Geneva Convention of 1949. In addition to the implementation of the humanitarian law, the following regulations, i.e. the stipulations subsisted in the Act No. 26 of 2000 on Human Rights Judicature, the Criminal Law (KUHP), and the Act No. 39 of 1999 on Human Rights are also implemented in Acheh. Based on the prevailing state law, the government should take procedural legal actions against either the suspects of the violation of humanitarian law or the people proven guilty of any violation thereof Otherwise, the International Crime Court will take over the case. Suggestions: the central government's attitude towards the problem of Acheh should be carefully decided; the National Commission on Human Rights should carry out investigation into suspected violation of the humanitarian law and serious violation of human rights in Acheh under martial law; the Supplementary Protocol of 1977 and the conclusion of Rome Statutes/ICC 1998 should be ratified by the Indonesian Government, in order not to let the suspected violation of the humanitarian law and serious violation of human rights in Acheh under martial law being brought before the International Crime Court.
Kata Kunci : Hukum Internasional,Konflik Aceh,Pelanggaran Hukum Humaniter, violation of humanitarian law, Acheh conflict, Indonesia, the Free Acheh Movement