Laporkan Masalah

Pola-pola kecurangan di sektor publik yang bisa diungkap melalui hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan V di Denpasar tahun 2005-2006

KURNIA, Rici Ricarfi, Dr. Gudono, MBA

2007 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui: bagaimana pola kecurangan yang berhasil diungkap oleh auditor BPK, bagaimana tindak lanjut penyidik atas temuan BPK, jenis penyimpangan apa yang harus diwaspadai auditor di masa depan, dan bagaimana cara mencegah terjadinya kecurangan pada sektor publik di masa mendatang. Penelitian akan dilakukan pada Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan V di Denpasar untuk tahun pemeriksaan 2005 dan 2006 yang telah dilaporkan ke masyarakat melalui Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) BPK RI. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif melalui dua bentuk metode riset yaitu riset dokumen dan riset kecenderungan. Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan V di Denpasar dipilah dalam dua bentuk pemeriksaan: proaktif dan reaktif. Kecurangan akan diklasifikasikan kelompok kecurangan yang umum terjadi dalam konsep penyimpangan 2K3E (Kewajaran, Ketaatan, Ekonomis, Efisiensi, dan Efektivitas) yang diterangkan dalam Panduan Manajemen Pemeriksaan BPK RI tahun 2002. Setelah itu temuan pemeriksaan akan ditotalkan untuk kemudian diranking. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2005-2006 terdapat 132 pemeriksaan proaktif (dengan total temuan pemeriksaan sebanyak 1369 senilai Rp 2.264.676.390.000,00) dan 1 pemeriksaan reaktif (dengan 4 temuan pemeriksaan senilai Rp 11.402.409.714,00) di BPK Perwakilan V Denpasar. Pemeriksaan auditor BPK berhasil mengungkap dua jenis penyimpangan paling banyak terjadi di Provinsi Bali, NTB, dan NTT yaitu: penyimpangan dari peraturan perundang-undangan tentang pedoman pelaksanaan APBN / APBD dan kelalaian pegawai yang menimbulkan kerugian terhadap Negara / Daerah / BUMN / BUMD, masing-masing sebanyak 114 temuan pemeriksaan (8,33%). Pemerintah bisa mulai memberantas kecurangan sektor publik dengan beberapa cara berikut: perbaikan SPI; membuat sanksi hukum untuk kecurangan laporan keuangan dan penyalahgunaan aset; mewujudkan BPK menjadi lembaga yang bebas dan mandiri; menegakkan pelaksanaan hukum secara tegas dan konsisten; serta mengoptimalkan hasil pemeriksaan auditor BPK oleh aparat yang berwenang.

The research’s goals is to find out about fraud pattern in the public sector, what action taken by the law enforcement for the audit report from BPK, what kind of fraud must be aware by the auditor in the future, and what recommendation for solving the fraud problems in Indonesia. Research is focused on Hasil Pemeriksaan (HP) BPK RI Perwakilan V at Denpasar for the year 2005 and 2006 which had been reported in HAPSEM BPK RI. This research used a descriptive method with content and trend analysis. HP is divided into proactive and reactive audits. Fraud will be classified based on 2K 3E concept as guided in BPK RI’s PMP (2002). After being classified, fraud will be totaled and then we can make a list of the most common fraud in public sector in Indonesia based on their rank. The research shown that there were 132 proactive audits (which totaled 1369 fraud incidents that cost Rp2,264,676,390,000.00) and only one reactive audit (which totaled 4 fraud incidents that cost Rp11,402,409,714.00) at BPK Perwakilan V during the year 2005 and 2006. The most common fraud pattern is: insult the law and lack of officer’s control that caused loss, each have 114 fraud incidents (8.33%). The government should start to fight this fraud in public sector by: fixing the internal control; making penalty for fraudulent statements and asset misappropriation; creating a true independent BPK; upholding the law consistently, and optimizing the use of BPK’s audit report.

Kata Kunci : BPK,Pemeriksaan Proaktif,Pola Kecurangan Sektor Publik, kecurangan, sektor publik, pemeriksaan proaktif, pemeriksaan reaktif, konsep 2K 3E.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.