Laporkan Masalah

Program Audit kinerja berbasis SPKN

SANDHA, Oktarika Ayoe, Dr. Indra Bastian, MBA

2007 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi

Sesuai dengan mandat yang diberikan kepada BPK- RI, BPK- RI memiliki kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk dapat menghasilkan audit yang berkualitas BPK-RI harus memiliki sebuah standar audit yang berkualitas pula. Berdasarkan pasal 9 (1e) Undang-undang Nomor 15tahun 2006 tentang BPK, BPK-RI mempunyai kewenangan untuk menetapkan sebuah standar audit. Pada bulan Januari 2007 BPK-RI telah menerbitkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tujan dari tulisan ini adalah memberikan hasil uji empiris mengenai praktik penyusunan program audit kinerja oleh para auditor. Tulisan ini akan melihat, apakah terdapat perbedaan antara aturan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dengan praktik penyusunan program audit kinerja yang dilakukan auditor. Pengujian dilanjutkan untuk melihat apakah ada karakteristik responden tertentu yang mempengaruhi praktik penyusunan program audit kinerja. Data diperoleh dari 60 orang responden yang merupakan auditor dari BPK-RI. Hasil statistik menujukkan bahwa terdapat perbedaan antara aturan yang ada dalam SPKN dengan praktik penyusunan program audit kinerja yang dilakukan oleh auditor.Aturan yang ada dalam SPKN berada pada kondisi maksimum dan mengatur penyusunan program audit kinerja lebih ketat daripada praktik yang dijalankan auditor.Hasil statistik juga menunjukkan bahwa auditor dengan kedudukan sebagai pemimpin tim senior adalah kelompok yang paling ketat dalam menyusun sebuah program audit kinerja. Saran dari penelitian ini adalah perlunya untuk membuat sebuah manual khusus yang dapat dipergunkan oleh auditor sehingga dapat mengimplementasikan SPKN dengan benar terutama dalam menyusun sebuah program audit kinerja.

According to the mandate given to Indonesia Supreme Audit Board (BPK-RI), BPK-RI has the authorities to conduct three types of audit, those are financial audit, performance audit, and special purpose audit. In order to produce high quality government audit, BPK-RI should have a good auditing standard. According to section 9 (1e) UU no 15 (2006) about BPK, BPK-RI has the authorities to establish an audit standard. On January 2007 BPK-RI has published State Finance Auditing Standard (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) with the main function as a guidance in conducting the audit of public finance. The objective of this study is to presents the empirical test result about the practice in developing a performance audit report, and see whether differences between SPKN regulation and what the auditor really did in practice exist. Additional test were conduct to see whether there are certain respondent characteristics that are significantly affecting the performance audit program development in practice. Data were drawn from 60 respondents which are the auditor of BPK-RI. Statistical result shows that there are differences between SPKN regulation and what the auditor really did in practice. The SPKN regulation is in a maximum condition, and it is tighter than the auditor did in practice in developing a performance audit program. The suggestion from this research is that auditor need to have a special manual in order to apply SPKN correctly especially in developing a performance audit program.

Kata Kunci : Program Audit Kinerja,Standar Audit BPK,SPKN, SPKN, Audit standard, Performance audit program


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.