Laporkan Masalah

Pelaksanaan pelayanan publik pada Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang

SUSANTO, Adi, Prof.Dr. Agus Dwiyanto

2008 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Pelayanan publik (public services) merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) ini dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk tolak ukur untuk melihat pelayanan yang diberikan oleh Badan pemerintahan tersebut, penelitian ini mencoba menggambarkan pelayanan publik yang ada di Badan Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Padang. Untuk mengukur pelaksanaan pelayanan publik pada Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang digunakan 10 (sepuluh) prinsip pelayanan publik dalam Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003. Prinsip tersebut adalah kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan, serta kenyamanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualititatif, yang merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berdasarkan pengamatan dalam berbagai situasi sosial masyarakat berupa kata-kata tertulis dan tak tertulis dari perilaku orang yang diamati. Teknik Pengumpulan datanya adalah melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan quick survey. Sedangkan Informan dalam penelitian ini adalah, Pertama Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang 1 (satu) orang Kedua, Pejabat dan Staf Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang 8 (delapan) orang. Ketiga, Anggota DRPD Kota Padang 1(satu) orang . Dan Keempat, adalah Masyarakat yang menggunakan layanan. 30 (tiga puluh) orang. Sementara analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, Hasil dari penelitian terhadap pelayanan publik pada Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang adalah; Badan ini belum sepenuhnya melaksanakan prinsipprinsip pelayanan publik Kepmenpan No. 63 tahun 2003. Adapun prinsip yang belum terlaksana tersebut adalah Pertama, prinsip kesederhanaan masih ditemui pengguna layanan yang tidak mengetahui prosedur layanan, Kedua, kejelasan masih adanya Pengguna layanan yang tidak tahu persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan urusan dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, Ketiga , ketepatan waktu, masih ditemui pengguna layanan yang terlambat dalam menerima penerbitan akta catatan Sipil. Keempat, sarana dan prasaran, belum memadainya peralatan dan perlengkapan yang dugunakan dalaam penyelenggaraan pelayanan seperti komputer sering rusak, Kelima Kenyamanan, tidak memadai kondisi fasilitas lingkungan kantor ruang tunggu kecil, toilet yang kurang bersih, mushala yang telalu jauh dari kantor, serta tempat parkir yang digunakan secara bersama oleh badan-badan lain Keenam, untuk kedisiplinan, kesopanan dan keramahan petugas adalah bahwa masih ada aparatur yang meninggalkan jam tugasnya. Pada dasarnya semua aparatur sopan dan ramah terhadap masyarakat. Kemudian yang sudah terlaksana adalah Pertama akurasi dari hasil yang diterima oleh masyarakat jauh dari kesalahan. Kedua, Tanggung jawab, dengan bersedia memperbaiki kesalahan-kesalahan terhadap akta yang diterbitkan. Ketiga, keamanan, secara keseluruhan pengguna layanan tidak mengalami bahaya seperti kecopetan dan pungutan liar lainnya Keempat kemudahan akses pengguna layanan tidak mengalami kesulitan dalam mencapai dan menemukan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Public service form of one manifestation of public servant’s functions as public servant as well as state servant. This public service is aimed to create the public welfare in goods and or service form, both in order to fulfil public needs and in order to implemented the statutory order. As an effort to scrutinized the service that provided by that governmental board, this research try to draw the public service that provided by Department of Population and Civil Registration in Padang Municipality. To measure the performance of the public service in Department of Population and Civil Registration in Padang Municipality, it was used 10 (ten) public service principals in 2003 Decision of Ministry of Public Servant Utilization, No. 63. These principal was simplicity, clarity, in time, accuration, security, responsibility, completeness of infrastructure and equipment, easiness of access, discipline, politeness and friendly and also comfortness. The methods of the research was qualitative research, that form of research procedure that result in descriptive data based on observation in various public social situation in form of writed words and unwrited of behaviour of subject of the research. The technique of data collecting was interview, observation, documentation and quick survey. While the informant of this research is, 1) the Head of Department of Population and Civil Registration, Padang Municipality, one person’ 2) The officer and staff in Department of Population and Civil Servant of Padang Municipality, 8 (eight) persons; 3) member of Regional People Representative Board of Padang Municipality, one person; 4) the public that using the service, 30 (thirty) persons. While the data analysis that was used in the research was descriptive analysis. The research’s result on public service in Department of Population and Civil Registration of Padang Municipality was: The department was not fully implementing public service principal as stated in 2003 Decision of Ministry of Public Servant Utilization, No. 63. The princ ipal that not be implementing was; 1) simplicity, its still can be found that service user not knowing the service procedure; 2) the clarity of the service, that is, it was can be found that service user not knowing the prerequisite that need be brought and the cost must be pay when accessing the service; 3) in time, that is could be found lateness in the service user accepting the civil registration act; 4) infrastructure and equipment, that is, there is insufficiently in tool and equipment in administerin g the service, as such; computer often had damage; 5) comfortness, there is insufficiency in the facility in office circumstances, waiting room was too small, the toilet less hygiene, the mushalla (small mosque) was too far from the office, as well as parking area that be share with the other department; 6) disciplines, polite ness, and a friendly of the staff was, that is still can be found that the staff go out from the duty hours. Principally, all of the staff was honest and friendly to the public. Then, the principal that be implementing was: 1) accuration of the result that be accepted by the public; 2) responsibility, with the readiness to correcting the errors of the act that be emitted; 3) security, in a whole the service user not experiencing the threat as had be stole and other wild charge; 4) easiness of the access, the service user not experiencing difficultness in arriving and found the office of Department of Population and Civil Registration.

Kata Kunci : Pelayanan Publik,Badan Kependudukan dan Catatan Sipil


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.