Laporkan Masalah

Transparansi rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di era PP No 6 tahun 1976 dan PP No 98 tahun 2000 :: Studi kasus di Kabupaten Pati

WIGATI, Alfianingsih Firman, Prof.Dr. Warsito Utomo

2007 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil telah dinyatakan secara tegas bahwa kegiatan pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan dengan seluas-luasnya oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya telah mempunyai komitmen untuk membuka keran transparansi di bidang pengadaan pegawai negeri sipil. Namun kenyataan dilapangan, kedua peraturan tersebut tidak dapat berbuat banyak untuk mencegah timbulnya konflik yang konon sebagai akibat tidak adanya transparansi setiap kali pemerintah menyelenggarakan pengadaan pegawai negeri sipil. Pengadaan pegawai pada hakekatnya merupakan bagian dari manajemen kepegawaian. Sebagai suatu proses yang dilakukan organisasi untuk mencari dan menemukan pegawai yang dibutuhkan, pengadaan selalu diikuti dengan seleksi untuk menemukan kesesuaian kebutuhan dengan kemampuan pribadi sumber daya manusia Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh birokrasi publik untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan dalam rangka proses penerimaan CPNS adalah dengan cara menerapkan merit system. Selain menerapkan merit sistem hal lain yang harus diperhatikan dalam rangka melakukan reformasi dalam tubuh birokrasi, adalah menerapkan prinsip transparansi atau keterbukaan. Meskipun semua pihak telah mengetahui bahwa transparansi adalah faktor yang penting bagi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Namun, ternyata tidak mudah untuk membangun iklim yang transparan, terutama dilingkungan organisasi pemerintah. Hal tersebut disebabkan adanya empat faktor yang menghambat, yaitu; budaya birokrasi, kapabilitas kepemimpinan, lemahnya akuntabilitas pemimpin birokrasi, serta ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum ada transparansi dalam proses pengadaan CPNS pada era Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 dan era Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 di Kabupaten Pati. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat transparansi dalam proses pengadaan CPNS seperti yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 adalah karena adanya budaya birokrasi yang bersifat “bapakisme” dan patron-client, akuntabilitas yang lemah, kapabilitas kepemimpinan yang lemah serta belum adanya aturan hukum yang mengatur masalah transparansi. Guna mengatasi hambatan tersebut beberapa hal yang harus dilakukan adalah merubah budaya birokrasi yang ada, memangkas kekuasaan kelompok elit yang mengganggu terwujudnya transparansi, menerapkan akuntabilitas publik, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas moral, serta membuat peraturan hukum yang dapat menjadi kerangka yang jelas bagi terciptanya akses masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Since going into effect it Governmental Regulation of Number 6 Year 1976 about Levying of Public Servant Civil, and also Governmental Regulation of Number 98 Year 2000 about Levying of Public Servant of Civil have been expressed expressly that activity of levying of Public Servant of Civil have to be announced by seluas-luasnya by official functionary showed other functionary or. This matter indicate that the real government have had the komitmen to open the transparency faucet in area of levying of public servant civil. But field fact, both of the regulation cannot do many to prevent incidence of conflict which it is said as governmental to transparency inexistence effect each time carry out the levying of public servant civil. Acquisition of personnel is intrinsically a part of personnel management. As a process of organization to find and look for needed personnel, the acquisition is always followed by selection to find need consistence to individual ability of human resources. One effort, which must be made by public bureaucracy to minimize all deviations in order to process recruitment of prospective civil servants, is to apply merit system. In addition, others that must be considered to reform body of bureaucracy are to apply transparency or open principles. Although all parties have understood that the transparency is a major factor for realizing the good governance, but, in fact, it is not easy to build a transparent climate, especially in setting of governmental organization. It is caused by four inhibition factors, namely bureaucratic culture, leadership capability, weak accountability of bureaucratic leader, and law uncertainty. This research used descriptive-quantitative method resulting in descriptive data, such as, written or spoken words of people and an observed behavior. Results of research concluded that there was transparency of prospective civil servant acquisition process in era of local governmental law no. 6 of 1976 and era of governmental law no. 98 of 2000 in Pati District. Whereas, factors inhibiting the transparency of prospective civil servant acquisition, as established in the governmental law no.6 of 1976 and governmental law no. 98 of 2000, are presence of “paternalism” and “patron-client”, bureaucracy, weak accountability, weak leadership capability and absence of law regulating transparency problems. In solving the inhibition problems, some ways, which should be done, are to change the existing bureaucratic culture, cut power of elite group inhibiting realization of transparency, apply public, law, and moral accountabilities, and make lawful rule that can be a clear framework for creating society access to process of public policy.

Kata Kunci : Manajemen Kepegawaian,Pengadaan PNS,Transparansi Rekrutmen


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.