Laporkan Masalah

Perubahan kebijakan tata cara pengajuan keberatan pajak :: Studi tentang perubahan konteks pasal 25 ayat (7) UU No 16 tahun 2000 menjadi UU No 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

SISWORINI, Murti, Prof.Dr. Warsito Utomo

2007 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Penerimaan dari sektor pajak memperlihatkan kenaikan yang berarti pada tiap tahun anggaran. Pemasukan dari sektor pajak yang semakin signifikan mengandung implikasi bahwa pemerintah perlu mewujudkan sistem perpajakan yang jelas, kompetitif, dan transparan, sehingga dapat membantu mendongkrak penerimaan. Perwujudan sistem perpajakan yang semakin baik diwujudkan dalam sebuah kerangka perubahan (reformasi) yang terus menerus dilakukan. Tahun 2007 ini pemerintah berhasil mengamandemen salah satu UU Pajak, yaitu UU KUP. UU KUP sangat fundamental, yang mengatur secara formal hak dan kewajiban antara WP dengan aparat pajak. Reformasi UU KUP diwujudkan dalam semangat perwujudan konsep-konsep business friendly. Perwujudan konsep tersebut ada pada konteks Pasal 25 ayat (7) tentang pembayaran pajak sebagai syarat keberatan, yang berbunyi: "pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak". Pasal dan ayat tersebut merupakan jantungnya administrasi pajak. Pada pasal tersebut terjadi tarikmenarik kepentingan antara WP dengan fiskus yang sangat kuat. Inilah pasal yang menjadi titik peralihan dari prinsip self assessment ke official assessment. Proses keberatan adalah pintu awal untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum dari suatu upaya pembuktian perhitungan pajak atas sebuah SKP yang nantinya harus dibayar oleh WP. Agar pelaksanaan dan hasilnya dapat berjalan maksimal, maka konsep-konsep kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan antara fiskus dan WP harus dapat ditunjukkan di proses keberatan pajak. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi ketidakberesan dalam prosedur pengajuan keberatan, yaitu: (1) pemberian SKP dan hasil keputusan keberatan yang sering berangkat dari interpretasi subyektif aparat pajak, (2) keputusan keberatan yang dihasilkan seringkali tidak memenangkan WP, (3) ketidakberesan dalam proses pemeriksaan, sehingga WP harus melakukan proses pembuktian berikutnya (keberatan), dan lain-lain. Kompleksitas atas ketidakberesan permasalahan tersebut pada akhirnya menimbulkan perdebatan, perlawanan, dan dorongan untuk melakukan suatu perubahan. Melihat fenomena di atas, Penulis tertarik untuk meneliti perubahan kebijakan tata cara pengajuan keberatan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif. Data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perubahan kebijakan tata cara pengajuan keberatan pajak lebih kental nuansa politisnya apabila dibandingkan dengan kajian teknisnya. Dimulai dari serangkaian isu masuk dalam agenda kebijakan untuk dibahas dalam sebuah proses kebijakan, yang pada akhirnya membuahkan perubahan kebijakan. Isu yang berkembang adalah isu peneriman dan penolakan. Isu penolakan diusung oleh Kadin. Isu penerimaan diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Interaksi aktor yang terbangun diwujudkan dalam sebuah jaringan kebijakan yang selalu berubahubah, yaitu antara Menkeu, Ditjen Pajak, Kadin, dan fraksi-fraksi di bawah komisi XI DPR. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan kebijakan: keterlibatan Kadin sebagai anggota tim review, tidak adanya konsep kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum dalam kebijakan tata cara pengajuan keberatan pajak; pergantian kepemimpinan politik di jajaran Departemen Keuangan; adanya lobi-lobi dan tekanan`politik. Saran yang dilakukan: melihat kompleksitas yang muncul, proses penyusunan UU perpajakan lebih baik diserahkan kepada lembaga independen; penyusunan UU KUP harus dapat mencakup konsep yuridis, sosiologis, filosofis, dan psikologis; perubahan materi di UU harus diselaraskan dengan peraturan lain yang terkait; DJP harus mempunyai basis data WP yang lengkap; pengenaan sanksi administrasi yang berat. Kata Kunci: reformasi pajak, ketidakberesan proses keberatan, isu yang berkembang, proses kebijakan, perubahan kebijakan, faktor-faktor pendorong, dan interaksi aktor

The tax revenue has shown a significant increasing from year to year. The significant income coming from tax contains an implication that government needs to realize a clear, competitive and transparent taxing system so that it can help to assist revenue. The better taxing system is realized within alteration framework which is done continuously. In 2007, government has successfully changed one of the taxing laws called Taxation Procedures Law. That Law is very fundamental which formally arranges the right and obligation between tax obligation and tax institution. The reformation of the Taxation Procedures Law is created within the realization of business friendly concepts. The realization of the concept is found in the article 25 section 7 about tax payment as an objection requirement. It is stated: “obligation submission cannot delay the obligation in paying the tax and tax claim implementation”. That article is the main core of tax administration. There is a strong implicative of interest between Tax Payer and fiscus found in the article. The article becomes a shifting principal from self assessment to official assessment. In addition, the objection process is a starting point to get a Law Assurance from tax account authentication effort of a tax assessment which, in turn, has to be paid by the Taxpayer. In order to get the maximum run of implementation and result, the Law Assurance concepts, justice and equality between fiscus and Taxpayer have to be shown in the process of tax objection. Meanwhile, in the realization process, there is an unclear procedure in objection submission. They are: (1) the extension of tax assessment and the result of the objection decision are usually come from Tax institution’s personal interpretation, (2) the objection result is not often won by Taxpayers, (3) the unclear within the investigation process, so that they have to do the next authentications process (objection), etc. The complexity and the unclear problems, finally, create a subject of debate, resistance and encouragement to have a change. Seeing the above phenomenon, the writer is interested to have a research dealing with the rules of tax objection submission policy. This research is descriptive qualitative research. The data are taken from interview and documentation. The result of the research shows that the changing process of the tax objection submission rules tended to have a strong political power if it is compared with its technical studies. Starting from a group of issues enclosed within the government agenda then discussed within a policy process and finally produces the policy changing. The issues are the revenue and the refusal issues. The built actor interaction is realized within a policy web, which always changing, among Finance Ministry, Directorate General of Tax, the Chamber of Commerce and Industry, and Commission XI of the Legislative Assembly. Factors which influenced: the realization of Chamber of Commerce and Industry policy involvement as the member of review team within Taxation Procedures Law arrangement are the absence of the equality concept, justice and Law Assurance within the rule of tax objection submission. It is protected by article 25 section 7; the political leadership changing within the Finance Departement; political lobbying; political pressure; and potential conflict in article 25 section 7. Recommended suggestions: looking at the complexity emergence, the changing arrangement of the tax law process, it is better to give Taxation Procedures Law to the independent organization; the Taxation Procedures Law arrangement has to cover three concepts within legislation regulation called Juridical concept, sociological and philosophical; the changing legislation regulation has to be balanced with another related rules; Directorate General of Tax has to have complete database; giving heavy administrative sanction and have to be consistent.

Kata Kunci : Kebijakan Publik,Reformasi Pajak,Pengajuan Keberatan Pajak, tax reform, issues, public policy process, the changing of the public policy, encouraging factors and actor interaction


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.