Proses pembentukan Kabupaten Dharmasraya di propinsi Sumatera Barat
NALDI, Prof.Dr. Warsito Utomo
2008 | Tesis | Magister Administrasi PublikPerubahan konfigurasi sistem politik dan pemerintahan di indonesia ditandai dengan pergeseran sistem pemerintahan dari mekanisme sentralistik ke sistem yang lebih terdesentralisasi. Pembentukan Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu perwujudan dari implementasi otonomi daerah dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana proses pemekaran dan latar belakang pembentukan wilayah Kabupaten Dharmasraya Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan Kabupaten Dharmasraya dan latar belakang pemekaran Wilayah Kabupaten Dharmasraya dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dengan demikian dalam penelitian ini dilakukan kajian secara mendalam terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan proses dan latar belakang pembentukan wilayah Kabupaten Dharmasraya. Data diperoleh dari observasi yang telah dilakukan terhadap berbagai data dokumentasi dan wawancara terhadap berbagai informasi dari berbagai kalangan yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses terbentuknya Kabupaten Dharmasraya merupakan aspirasi masyarakat yang kemudian aspirasi ini disampaikan kepada Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, maka kemudian harus melalui mekanisme formal sebagaimana yang diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000. Maka proses pemekaran wilayah ini selanjutnya melalui proses legal-formal, proses inilah yang mengisyaratkan tercetusnya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya melalui proses implementasi sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang tersebut maka diresmikannya dan dilantiknya Penjabat Bupati, dibentuklah Kelembagaan daerah, Pengangkatan Bupati definitif dan serah terima asset. Kemudian kita melihat latar belakang terbentuknya Kabupaten Dharmasraya dapat kita lihat dari latar belakang ekonomi, latar belakang sosial budaya dan latar belakang politik. Dari hasil penelitian diatas, saran yang dirasakan perlu berkaitan dengan pembentukan daerah Kabupaten Dharmasraya, adalah perlunya adanya kemapanan politik pemerintah daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (induk) dan Kabupaten Dharmasraya untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur, organisasi dan pendanaan dan berbagai unsur strategis lainnya yang dibutuhkan oleh daerah otonom baru dalam menjalankan roda pemerintahan, selain itu juga mempercepat proses pembentukan struktur organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, sehingga dapat memeberikan pelayanan yang baik kepada publik, serta mempercepat penyerahan asset agar pemerintah daerah otonom baru dapat berjalan secara efektif.
The altered Indonesian political system and configuration was marked by the shift from centralized administration to the more decentralized one. The establishment of Dharmasraya Regency is one of local autonomy implementations based on Act 22/1999 and Government Regulation 129/2000. The objective of this research is to decribe the expansion process and the background of Dharmasraya Regency establishment. This research employed qualitative method, the purpose of this research is to know how the process of Dharmasraya regency establishment was, and the background of Dharmasraya expansion from Sawahlunto / Sijunjung. Comprehensive review was carefully conducted on documents related with the process and background of Dharmasraya establishment. Data were came from field observation, interviews, and review the expansion documents. Research showed that political, socio-cultural, and economics background were the main reasons of expansion that separate the Regency of Sawahlunto into two different regional otonomy. The next step after comunicating this aspiration is a formal mechanism based on Government regulation 129/2000. The expansion process, therefore, should go through legal formal action leading to the initiation of Act 38/2003 which then followed-up by the government of Dharmasraya with the implementation process, and the result was the existence of local government agencies, regent inauguration, and asset handover. Research findings suggest that Dharmasraya Regency and Sawahlunto / Sijunjung needs political stabilities to prepare all of the infrastructure, organization, funding, and other strategic options needed by the new regional otonomy to run the administration, accelerate the process of local organization structure suitable to the need of the region, so they could serve the public well, and accelerate the process of asset handover so the new regional otonomy could effectively be functioned.
Kata Kunci : Kebijakan Pemekaran Wilayah,Proses Pembentukan Daerah, Expansion Policy, Policy Implementation, and Expansion Background