Pengembangan kapasitas (Capacity Building) Lembaga Legislatif Nagari pada Pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalam
KASRIL K, Dr. Pratikno
2007 | Tesis | Magister Administrasi PublikMeskipun peluang Desa/Nagari untuk tumbuh dan berkembang menuju otonomi Desa/Nagari telah diberikan, hal ini tercantum pada UU No. 32 tahun 2004 yang merupakan revisi dari UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat merespon desentralisasi ini dengan Perda No. 9 tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Dilihat dari lahirnya UU ini maka usia otonomi Nagari era reformasi masih relatif muda. Banyak permasalahan otonomi Nagari ini yang harus dibenahi. Terutama menyangkut keberadaan lembaga legislatif Nagari. Untuk itu kebutuhan yang besar akan pengembangan kapasitas (capacity building) lembaga legislatif Nagari menjadi suatu yang tak dapat terelakkan. Oleh karena itu sangat menarik untuk dilakukan pengkajian/analisis terhadap capacity building lembaga ini. Tesis ini berjudul “Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) Lembaga Legislatif Nagari pada Pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalamâ€. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kapasitas lembaga legislatif Nagari Situjuah Banda Dalam, dan pelaksanaan pengembangan kapasitas (capacity building) nya pada pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalam Kab. Limapuluh Kota dari tahun 2001 sampai 2006. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dan ins trumen penelitian menggunakan dokumen, wawancara dan observasi. Penggunaan literatur pendukung yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kapasitas fungsional BPAN Situjuah Banda Dalam telah berjalan tetapi masih lemah. Fungsi aspirasi, adanya aspirasi dari institusi informal Nagari seperti BMAS, LAN, LSN, tetapi aspirasi dari institusi masyarakat sipil lainnya relatif masih lemah. Fungsi legislasi, peraturan Nagari telah dirumuskan secara demokratis melalui sistem demokrasi kerapatan dengan musyawarah mufakat, tetapi belum dengan aturan main legislatif yang optimal dengan sistem perwakilan ala demokrasi Barat. Fungsi budgeting, alokasi APBNa telah dilaksanakan untuk mencapai pembangunan Nagari Situjuah Banda Dalam, tetapi belum digali berdasarkan jenis dan sumber pendapatan Nagari yang optimal. Fungsi pengawasan, pengawasan terhadap Wali Nagari dalam pelaksanaan Pemerintahan Nagari sudah dilakukan, namun belum berdasarkan pada kebijakan yang telah dibuat bersama BPAN Situjuah Banda Dalam. Kondisi ini disebabkan oleh level kapasitas lembaga ini yaitu: level individu, level organisasi dan level sistem juga masih lemah. Apalagi dari sisi pengembangan kapasitas (capacity building) BPAN Situjuah Banda Dalam selama ini belum pernah dilakukan. Berdasarkan analisis tersebut didapat kebutuhan akan pengembangan kapasitas (capacity building) yang akan dilakukan terhadap lembaga ini baik pada level sistem, level organisasi maupun level individu. Upaya pengembangan kapasitas yang akan dilakukan tersebut adalah, pada level individu: keterampilam dan keahlian dalam membaca dan menjaring aspirasi yang berorientasi visi Nagari, keterbatasan ilmu pengetahuan mengenai legislatif yang berorientasi demokrasi Barat, kemampuan anggota BPAN dalam mendeteksi sumber–sumber pendapatan asli Nagari yang digali berdasarkan potensi Nagari, mendeteksi sumber-sumber alokasi APBNa, pemberdayaan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Nagari, wawasan dan pengetahuan mengenai legislatif yang berbeda dengan sistem kerapatan Minangkabau, pengembangan anggota yang belum potensi. Pada level organisasi kebutuhan pengembangan kapasitasnya adalah: pengembangan struktur organisasi dengan memasukkan lembaga eksekutif (Wali Nagari), lembaga informal lain Nagari seperti BMAS, LAN, LSN, dan Sekretariat BPAN Situjuah Banda Dalam, menciptakan penyaluran aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan insitusi informal seperti BMAS, LAN, dan Lembaga Syarak Nagari, dan penyaluran aspirasi institusi masyarakat sipil di luar institusi informal, hubungan-hubungan dan jaringan-jaringan BPAN Situjuah Banda Dalam dengan organisasi lembaga adat dan syarak dan institusi masyarakat sipil lainnya untuk pengembangan kelembagaan kedua belah pihak. Pada level sistem dibutuhkan pengembangan kapasitas: pembuatan kerangka kerja yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan, menciptakan kebijakankebijakan yang sudah diputuskan secara demokratis melalui musyawarah mufakat diikuti dengan pengaturan tata tertib yang sesuai dengan aturan main legislatif, kondisi dasar yang mendukung pencapaian obyektivitas kebijakan tertentu melalui analisis strategis Nagari Situjuah Banda Dalam, pengkajian dan penilaian pedoman-pedoman kebijakan pusat, provinsi, kabupaten dan Nagari tetangga dalam pemberian petunjuk dan dampak-dampaknya terhadap pembuatan kebijakan Nagari Situjuah Banda Dalam, pengembangan kebijakan yang kompatibel (yang cocok) untuk Nagari Situjuah Banda Dalam seperti potensi pertanian dan peternakan, pengembangan SDM anak Nagari, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, ABSSBK, dan lain- lain.
Although opportunity for Village/Nagari to grow or decentralize into Village/Nagari autonomy was given, this is listed in Act No. 32 of 2004 which is a revision from Act No. 22 of 1999 about Local Administration. Local Government of Sumatera Barat Province gives response to the decentralization through Perda No. 9 of 2000 on Administration Principles of Nagari. If considering the existence of this Act, then the age of Nagari autonomy in reformation era is relatively young. There are many autonomy problems in Nagari that must be solved. Especially those related to the existence of Nagari legislative institution. For necessary of capacity building, Nagari legislative institution becomes a must. Therefore, it is very interesting to make an analysis/study towards capacity building of this institution. This thesis entitled ‘Capacity Building of Nagari Legislative Institution in Nagari Situjuah Banda Dalam Administration’. This thesis aims to know the implementation of legislative institution capacity of Nagari Situjuah Banda Dalam, besides the implementation of its capacity building in Nagari Situjuah Banda Dalam administration of Limapuluh Kota Regency since 2001 to 2006. This study is a qualitative descriptive study, with data collection and instruments using documents, interview and observation. Literatures used in this study are those relevant with the topic. The result shows that functional capacity of BPAN Situjuah Banda Dalam so far works well, but there are many lacks founded; aspiration function, there are many aspirations from informal institution of Nagari such from BMAS, LAN, LSN, but aspiration from other public institution was relatively low. On legislative function, Nagari rules was democratically arranged through meeting democratic system which results in an agreement, but rule play of legislative with representative of West democratic system are still weak. On budgeting function, APBNa allocation was implemented to gain development of Nagari Situjuah Banda Dalam, but it was not explored according to its type and source of Nagari optimal income. On controlling function, monitoring towards Wali Nagari in implementing Nagari Administration was done, but it was not based on policy which collectively arranged with BPAN Situjuah Banda Dalam. This condition is caused by capacity level of the institution, i.e.: individual levels, organization and system are still weak, moreover on capacity building aspect of BPAN Situjuah Banda Dalam which actually never been practiced. Based on this analysis, there is necessary of capacity building which will be implemented towards this institution, whether in levels of system, organization and individual. Capacity building efforts will be taken are; on individual level, skill and ability in reading and catching aspiration which oriented on Nagari vision, science lack on legislative which oriented to West democratic, ability of BPAN members in detecting income real sources of Nagari which explored through Nagari potentials, detecting allocation sources of APBNa, exploitation of public organization in monitoring performance of Nagari administration, knowledge and perception on legislative which different with meeting system of Minangkabau, improvement for non-potential members. On organization level, the needs for capacity building are: build organizational structure by involving executive institution (Wali Nagari), other informal institutions such as BMAS, LAN, LSN, and Secretariat of BPAN Situjuah Banda Dalam, creating channels for public aspiration through mechanism agreed in collaboration with informal institutions such as BMAS, LAN, and Syarak Nagari institution, also sharing aspiration from public institution outside of informal institution, relationships and networks of BPAN Situjuah Banda Dalam with organization of customary and canon institution, and other public institut ions for institutional development of both sides. On system level, there are capacity building efforts needed: creates a framework which relevant with regulation, creates policies which democratically defined through agreement and followed with order regulation which relevant with play rules of legislative, basic condition supporting achievement on certain policy objectivity by strategic analysis of Nagari Situjuah Banda Dalam, study and evaluation on the orientation of central policies, province, regency, and Nagari’s neighbor in giving direction and impacts towards policy making of Nagari Situjuah Banda Dalam, policy development which compatible with Nagari Situjuah Banda Dalam such as potential on agricultural and animal husbandry, human resource development of Nagari children, resolving poverty, public exploitation, education, ABSSBK, and so on.
Kata Kunci : Lembaga Legislatif Nagari,Pengembangan Kapasitas