Laporkan Masalah

Keadilan distributif Pancasila dalam tinjauan filsafat nilai

SUNARTO, Promotor Prof.Dr. H.R. Soejadi, SH

2007 | Disertasi | S3 Ilmu Filsafat

Penelitian filsafat berjudul :”Keadilan Distributif Pancasila dalam Tinjauan Filsafat Nilai”, yang dilatarbelakangi oleh pentingnya peran keadilan bagi hidup manusia ini bertujuan menyusun konsep keadilan distributif Pancasila ditinjau dari filsafat nilai dengan menggunakan keadilan distributif Pancasila sebagai objek material dan filsafat nilai sebagai objek formal. Pertanyaan yang ingin dicari jawabannya yaitu apakah dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis Pancasila, apakah hakikat adil, nilai, keadilan distributif Pancasila, dan apa relevansi hasil penelitian dengan keadilan distributif Pancasila. Melalui studi kepustakaan yang menggunakan metode verstehen, interpretasi, historis, analitika bahasa, abstraksi, hermeneutika, induktif, dan heuristika menghasilkan kesimpulan seperti berikut. Secara ontologis manusia Indonesia adalah pendukung Pancasila, nilai sila-sila Pancasila identik dengan manusia Indonesia yang memiliki kodrat monopluralis. Dasar ontologis keadilan Pancasila adalah adanya keharusan manusia berbuat adil terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara, dan terhadap lingkungan. Secara epistemologis manusia Indonesia menjadi sumber pengetahuan Pancasila. Pancasila mengakui kebenaran pengetahuan yang bersumber dari agama, akal pikiran manusia, dan pengalaman. Secara aksiologis, Pancasila memuat nilai-nilai etika baik klasik dan modern bersifat universal, memuat norma moral eklektis inkorporatif bersifat umum khusus. Hakikat nilai bersifat relasional, dipengaruhi subjek dan objek, dinamis, dan memiliki arti bagi hidup manusia setelah ditransformasikan ke dalam norma moral dan norma hukum. Adil adalah nilai kebajikan utama dan distribusi seimbang hak-wajib, beban-keuntungan antara negara dan warga negara, dilakukan secara rasional melalui institusi-institusi sosial, menggunakan asas persamaan dan perbedaan. Adil adalah perbuatan baik, dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan, penghormatan dan pengakuan kepada orang lain termasuk orang miskin dan rentan. Keadilan distributif Pancasila pada hakikatnya merupakan upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, dilaksanakan melalui distribusi hak-wajib, bebankeuntungan yang rasional dan seimbang, melalui institusi-institusi sosial antara warga negara dan negara, dengan merealisasikan sila kedua dan kelima berasaskan egaliter, perbedaan, kemerdekaan, sumber berbeda, penghargaan, kesejahteraan, feminisme, ketuhanan, dan asas kelangsungan generasi, berdasar norma moral Pancasila. Integritas moral dan hukum penyelenggara negara dan pemerintah akan menghasilkan keadilan formal dan substansial. Relevansi penelitian secara teoritis bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat kedudukan Pancasila, dan secara praktis untuk memberikan pedoman moral bagi penyelenggara negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan keadilan distributif di Indonesia

The title of this philosophical study is :”The Distributive Justice of Pancasila from the perspective of Philosophy of Value”, with the Distributive Justice of Pancasila as the material object and Philosophy of Value as the formal object.This qualitative and literature study uses verstehen, interpretation, history, language analysis, abstraction, hermeneutic, inductive, and heuristic as the methods to answer the questions what are ontological, epistemological, and axiological basics of Pancasila, the nature of justice, value, distributive justice of Pancasila, and the relevance of this study to the implementation of distributive justice of Pancasila. The study results the conclusion as the following. Ontologically, Pancasila is identic with Indonesian people who have the monopluralis nature. Indonesian people are the supporter of Pancasila. Justice of Pancasila recognizes human being to just to himself, to among human being, to state, and to environment. Epistemologically, Indonesian people are the knowledge source of Pancasila. Pancasila recognizes religion, mind, and experience as the source of truth. Axiological, Pancasila contains classic and modern ethical values, and eclectic incorporative moral norm. The nature of value is relative, affected by subject and object, dynamic, and has the meaning for human being when it is transformed into moral norm and law. Just is the cardinal value and the balance distribution of rights-obligation, burdenbenefit among citizens and authorities, which is done rationally through social institutions arrangement, and using equal-different principle. Just is the good which is done as the reflection of the obedience to God, recognition and respect to other human being including to poor and vulnerable people. The nature of the distributive justice of Pancasila is the willingness of Indonesian people and authorities in pursuing Indonesian vision as stated in the Preamble of Basic Laws 1945, through the equal distribution of rights-obligation, burden-benefit among citizens and authorities through rational social institutions arrangement, by materializing second and fifth basic principles of Pancasila with the principles of agalitarian, different, freedom, different resource, desert, prosperity, feminism, godliness, and generation sustainability principle, and based on moral norm of Pancasila. Moral and law integrity authorities will effectively result formal and substantial justice. This study has the relevance theoritically to strengthen the status of Pancasila, and practically to contribute in strengthening moral development among authorities.

Kata Kunci : Filsafat Nilai,Keadilan Distributif Pancasila, value, moral, law, integrity, justice, Pancasila.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.