Laporkan Masalah

Konsistensi asas pertanggungjawaban perdata dalam hukum khusus terhadap asas pertanggungjawaban perdata dalam hukum umum

WIDIYASTUTI, Y. Sari Murti, Promotor Prof.Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, SH

2007 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Hukum adalah suatu sistem, namun kehadiran hukum khusus seperti UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat berhadapan dengan ketentuan dalam KUHPerdata sebagai hukum umum, temyata masih menyisakan permasalahan hukum yakni masalah konsistensi dalam arti masalah harmonisasi di dalam suatu sistem hukum. Harmonisasi ketentuan hukum dalam suatu sistem hukum akan memberikan sumbangan yang sangat berarti demi terwujudnya tertib hukum . yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban atas permasalahan: 1. Apakah asas pertanggungjawaban perdata sebagaimana terdapat dalam hukum khusus konsisten dengan asas pertanggungjawaban perdata sebagaimana terdapat dalam hukum umum khususnya ·Pasal 1365 KUHPerdata? 2. Jika ditemukan adanya konsistensi ataupun inkonsistensi asas pertanggungjawaban perdata, apa penyebab serta apa pula implikasi dari hal tersebut mengingat bahwa hukum adalah suatu sistem? Penelitian ini merupakan penelitian yang mempergunakan pendekatan yuridis normatif dan fokus utama penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui studi dokumen atas: 1. Bahan-bahan hukum primer yang meliputi KUHPerdata, UU No 23 Tahun 1997, UUNo 8 tahun 1999 dan UUNo 5 Tahun 1999. 2. Bahan-bahan hukum sekunder yang meliputi berbagai kepustakaan mengenai Pertanggungjawaban perdata baik menurut hukum umum (KUHPerdata) maupun menurut ketentuan dalam hukum khusus. Sasaran penelitian adalah asas hukum, pengertian hukum serta kaedah-kaedah hukum sebagaimana terdapat dalam tiga UU Khusus seperti tersebut diatas dan KUHPerdata. Berdasarkan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diteliti, pada akhimya disimpulkan sebagai berikut: 1. Bertitik tolak dari teorinya Hamaker ditemukan adanya ketidakkonsistenan pembentuk UU dalam merumuskan kaedah hukum dalam arti luas. Dalam hukum (UU) khusus (lex specialis) yang dimaksudkan untuk menyimpangi (uitzondering) ketentuan dalam hukum umum temyata formulasi kaedahnya masih dipengaruhi oleh asas tiada tanggung jawab berdasarkan kesalahan (libility base on fault) sehingga justru akan memperlemah kedudukan hukum (UU) khusus tersebut. Kaedah dimaksud dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 35 UUPLH dan Pasal 19 UUPK. Sebaliknya, jika hukum (UU) khusus dimaksudkan untuk melengkapi (aanvullend) dalam arti menegaskan kembali ketentuan dalam hukum umum, maka formulasi. kaedah dalam hukum khusus terse but justru harus sama dengan asas dalam ketentuan hukum (UU) urn urn. Selain itu dari penelitian yang dil~Ukan terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum eks Pasal 1365 KUHPerdata diperoleh suatu temuan yang sangat menarik. Pada umumnya hakim tidak lagi melihat dan mempertimbangkan unsur kesalahan sebagai unsur yang berdiri sendiri walaupun Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata mensyaratkannya. Tidak dipertimbangkannya unsur kesalahan dalam praktek peradilan membuat tugas hakim menjadi lebih ringan meski pembentuk UU memiliki alasan bahwa penempatan unsur kesalahan sebagai unsur yang berdiri sendiri dimaksudkan agar ada perlindungan seluas mungkin terhadap individu. Pilihan pembentuk UU demikian bertitik tolak pada alasan historis maupun filosofis yang membawa perubahan cara pandang dan perlakuan terhadap manusia saat itu. 2. Ketidakkonsistenan dalam memformulasikan kaedah hukum justru · akan menyebabkan hukum khusus yang dihadirkan tidak memberi jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum karena berbagai persoalan yang semula tidak dapat terjawab oleh ketentuan hukum umum juga tidak akan terjawab pula oleh ketentuan hukum khusus yang dihadirkan. Oleh karena itu disarankan: 1. Agar setiap pembentukan hukum khusus perlu menetapkan pilihan terlebih dahulu fungsi apa yang sekiranya akan diemban oleh hukum khusus tersebut. Apakah hukum khusus (lex spesialis) akan bersifat melengkapi (aanvullend) ataukah akan bersifat menyimpangi (uitzondering). 2. Asas pertanggungjawaban perdata yang seyogyanya menjadi dasar perumusan kaedah dalam hukum khusus seyogyanya tidak lagi mempertimbangkan kepentingan individu saja melainkan juga kepentingan masyarakat. Dengan demikian hukum khusus dapat dirancang dengan mengedepankan visi integral. 3. Daiam hal-hal tertentu, mengingat kebijakan pembangunan hukum yang ditempuh saat ini mengarah pada kebijakan kodifikasi secara parsial, maka setiap pembentukan UU yang baru sepanjang memuat pengaturan mengenai pertanggungjawaban perdata perlu memperhatikan konsistensi dan keselarasan dengan asas dalam hukum umum agar tidak terjadi konflik dalam sistem hukum itu sendiri. Dengan demikian hukum yang diciptakan dapat menjamin adanya kepastian hukum; keadilan serta kemanfaatan.

Law is a system, but the presence of special laws as Life Environment Management Law No. 23, 1977, Consumers' Protection Law No. 8, 1999, and Monopolistic Practices and Unhealthy Competition Prohibition Law No. 5, 1999 vis-a-vis with provisions in Civil Code as general law, in fact presents a legal problem that is a problem of consistency in the meaning of the problem of harmony in a legal system. The harmony of legal provisions in a legal system will give significant contribution for realization of legal order which gives protection and legal certainty for the society. This research aims at finding answers for problems of: 1. Is the principle of civil liability as found in special law consistent with the principle of civil liability found in general law especially Article 1365 of Civil Code? 2. If the presence of consistency or inconsistency of the principle of civil liability is found, why does it happen and what is its implication considering that law is a system? This research used nomative juridical approach and its main focus was on library research carried out through documentary studies on: 1. Primary legal mat~rials consisting of Civil Code, Law No. 23, 1997, Law No. 8, 1999 dn Law No.5, 1999. 2. Secondary legal materials consisting of various literature on Civil Liability both according to general law (Civil Code) and according to provisons in special law. Targets of this research are legal principles, legal meanings and legal norms found in those three special laws mentioned above and in Civil Code. Based on the analysis of those legal materials that have been researched, finally some conclusions were taken as follows: 1. Based on Hamaker's theory, the presence of inconsistency of law makers was found in formulating legal norms in general meaning. In special law ( statute) (lex specialis), what is meant by to deviate (uitzondering) provisions in general law, in fact the formulation of its norms is still influenced by the principle of no liability based on fault so that the status of special law (statute) will be weakened. The norm referred to can be found in the provisions of Article 35 of Law on Management of · Life Environment and Article 19 f Law on Protection of Consumers. On the other hand, if the special law was intended to complete in the meanihg of giving stress on general law the the formulation of the special law should be the same with the principle in general law. aesides, from the research carried out to court sentences in lawsuit df loss substitusi : ,because of unlawful acts according to Article 1365 of Civil Code, an intetestipg finding was found. In general, judges do not look at or consider any more about the fault element as a self-supporting element although Articles 1365, 1366 and 1367 of Civil Code prerequisite it so that it will lighten the task of the judges because they should not search each element prerequisited by law makers Although the legislator put the fault element as self supporting element in order to give protection as much as possible for individual. Choice of the legislator was based on historical an philosiphical argument which carry out change of attitudes towards toward human being at that time. 2. Unconsistency in formulating legal norms will just cause special laws presented do not give legal protection quarantee and legal certainty because problems which at the beginning could not be answered by general law provisions will not be answered either by provisions of special laws presented. Therefore some suggestions are given as follows: 1. Any special law making should determine beforehand what function will be carried out by that special law. 2. The principle of civil liability that should be the base for formulating norms of special laws should not only consider the interest of individuals but also the interest ofth society. Thus the special law could be designed by giving priority to integral visions. 3. In certain matters, considering that the legal building policy taken nowadays is directed to partial codification policy, any new law making containing provisions dealing with civil liability should pay attention to consistency and harmony with the general principle so that there will be no conflict in the legal system itself. Therefore the law created can guarantee the availability of legal certainty, justice and utility. '

Kata Kunci : Hukum Khusus,Konsistensi Asas Pertanggungjawaban,Hukum Umum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.