Laporkan Masalah

Pengakuan Kerajaan Belanda dalam perjuangan diplomasi Republik Indonesia tahun 1945-1949

SUPRIYANTO, Agustinus, Promotor Prof.Dr. F. Sugeng Istanto, SH

2007 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Permasalahan utama yang dikaji dalam disertasi ini adalah bagaimanakah pengaruh perjuangan diplomasi Republik Indonesia (RI) tahun 1945-1949 terhadap pengakuan Kerajaan Belanda kepada RI. Permasalahan pokok ini dirinci menjadi tiga masalah sebagai berikut. Pertama, bagaimana perjuangan diplomasi RI dari tahun 1945 sampai dengan 1949. Kedua, bagaimana Kerajaan Belanda berusaha menghalangi atau menghapus kemerdekaan RI pada tahun 1945-1949. Ketiga, bagaimana perjuangan diplomasi RI dapat mengatasi usaha Kerajaan Belanda menghalangi kemerdekaan RI pada tahun 1945-1949. Penelitian disertasi ini mengandung tiga macam tujuan. Pertama, penelitian ini mendiskripsikan perjuangan diplomasi Indonesia pada tahun 1945 sampai dengan 1949. Kedua, penelitian ini mengeksplikasi dan mengevaluasi perjuangan diplomasi Indonesia dan usaha Belanda menghalangi atau menghapus kemerdekaan Indonesia berdasarkan ukuran prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku. Ketiga, penelitian ini bermaksud untuk menentukan pengaruh perjuangan diplomasi Indonesia tahun 1945-1949 terhadap pemberian pengakuan Kerajaan Belanda kepada Indonesia. Penelitian ini bersifat multidisipliner yang mencakup aspek hukum internasional, politik internasional, dan sejarah, dengan penekanan aspek hukum internasional. Sesuai dengan permasalahan yang dibahas, data yang dicari dalam penelitian hukum adalah keputusan-keputusan hukum (das Sollen), yang merupakan dasar hukum dari kegiatan diplomatik, dan fakta (das Sein), yang merupakan realisasi atau akibat ditetapkannya keputusan hukum. Bahan atau data penelitian ini dikumpulkan dengan studi pustaka. Bahan penelitian tersebut dicari melalui pustaka sejarah dan hukum dalam sejarah politik dan diplomasi Indonesia terutama di tahun-tahun 1945 sampai dengan 1949. Pada tataran diskriptif, bahan atau data penelitian yang diperoleh disistematisasi. Sistematisasi data tersebut dilakukan secara kronologis dalam wujud periodisasi tertentu dalam kurun waktu sekitar tahun 1945 sampai dengan 1949. Kemudian bahan yang sudah disistematisasi tersebut, diberi eksplanasi dan dievaluasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjuangan diplomasi RI antara tahun 1945 sampai dengan 1949 mampu mengatasi upaya Kerajaan Belanda untuk menghapus eksistensi RI. Perjuangan diplomasi RI tersebut terwujud dalam hubungan diplomasi dengan negara-negara sahabat, perundingan Perjanjian Linggajati, dan Perjanjian Renville. Selain itu dengan perantaraan Komisi Tiga Negara dan United Nations Commission for Indonesia berdasarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan, perjuangan diplomasi RI mengarah pada pengakuan kedaulatan. Pada tanggal 27 Desember 1949 Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan kepada RI. Pada saat itu RI belum menjadi anggota PBB. Dengan begitu Indonesia belum mendapat pengakuan dari PBB. Oleh karena itu statusnya sebagai subjek hukum internasional belum penuh dilihat dari sudut pandang PBB. Walaupun begitu, RI sudah mempunyai kapasitas hukum dalam masyarakat internasional sehingga mampu melakukan aktivitas diplomasi dalam masyarakat internasional. Meskipun RI belum menjadi anggota PBB, dengan kapasitas hukum yang dimilikinya dalam masyarakat internasional dan dengan dukungan politik baik dari AS maupun negara-negara sahabat lainnya, diplomasi RI berhasil mengatasi konflik internasionalnya dengan Kerajaan Belanda yang akhirnya memberikan pengakuannya kepada RI.

This dissertation addresses a major issue of how the Republic of Indonesia’s diplomatic struggles during the 1945-1949 periods influenced on the Dutch’s recognition toward the Republic of Indonesia’s sovereignty. It further specifies the issue into three questions. First, how Indonesia made its diplomatic struggles during the 1945-1949 periods. Second, how the Dutch attempted to prevent or annihilate Indonesia’s Independence during those periods. Third, how the Republic of Indonesia aborted the Dutch’s attempts. The research for this dissertation had the following three objectives. First, it describes Indonesia’s diplomatic struggles from 1945-1949. Second, it examines and evaluates the Indonesia’s struggles and the Dutch’s attempt to annihilate Indonesia’s Independence according to the principles and regulations of the international law. Third, it determines the contribution of the Indonesia’s diplomatic struggles during these period to the recognition of Indonesia’s Independence by the Dutch. The research is multidisciplinary, covering the aspects of international law, international politics, and history, by giving a special emphasis on the aspect of international law. In line with the issue being addressed, it collected data on law decisions (das Sollen) which serve as the basis for diplomatic activities, and facts (das Sein) which are the realizations or results from the issuance of law decisions. It conducted library research to collect the data by means of studying literatures on history and law within the history of Indonesia’s politics and diplomacy during the 1945-1949 periods. At the descriptive level, it systematized the collected data by classifying them into chronological periods around the years 1945-1949. Subsequently, it provided the systematization results with explanation and evaluation. The research results show the success of the Republic of Indonesia’s diplomatic struggles in the 1945-1949 over the Dutch’s attempts to annihilate Indonesia’s existence. The diplomatic struggles were conducted in the forms of diplomatic relations with partnering states, negotiations for the Linggajati Agreement and the Renville Agreement. Apart from these accomplishments, the diplomatic struggles led to international recognition based on the Resolutions of the Security Council with the supports from the Three States Commission and the United Nations Commission for Indonesia. On 27 December 1949, the Dutch recognized Indonesia’s sovereignty. At that time, Indonesia was not a member of the United Nations (UN), thus receiving no recognition from the UN to enable it to obtain a full status as a subject of international law before the UN. However, it already claimed a legal capacity to perform diplomatic activities in the international community. Despite Indonesia was not a member of the UN, Indonesia won political supports from the United States and the partnering states which it successfully overcame its international conflict with the Dutch and finally forced the Dutch to declare its recognition toward Indonesia’s sovereignty. xv

Kata Kunci : Hukum Internasional,Diplomasi RI 1945,1949,Pengakuan Kerajaan Belanda


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.