Implementasi Peraturan Daerah tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Barat
NOOR, M. Hasanuddin, Dr. Suharko
2007 | Tesis | S2 Sosiologi (Kebijakan dan Kesejahteraan Sosial)Alcohol abuse dan alcohol related problem telah menjadi masalah global. Penggunaan berbahaya akan alcohol menyebabkan problem kesehatan-masyarakat dan problem sosial yang kompleks. Problem terkait alcohol dapat meliputi; masalah kesehatan, kesejahteraan, moral, hukum dan kriminal, dan kehilangan ekonomi. Ditambah, konsolidasi cepat produksi alcohol global dan pasar alcohol global. Penggunaan alcohol oleh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, tentu akan membawa serta masalah sebagaimana diindikasikan oleh pola global. Setelah beberapa perda tentang minuman beralkohol diluncurkan, terakhir disusul Perda No.13 Tahun 2006, yang dianggap lebih tegas baik dari segi sangsi dan pijakan hukum yang diberikan pada aparat terkait, kendati dari sudut sifat dasar masalah penyalahgunaan alcohol, Perda ini terasa kurang merepresentasikan lingkup masalahnya yang mengglobal dan universal, terlalu sektoral dan lokal. Atas dasar hal diatas, menarik untuk diteliti, bagaimana pelaksanaan Perda No.13 Tahun 2006 tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diuji dengan teknik triangulasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik interaktif model, yaitu dengan mengkomunikasikan antara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Barat, terbukti efektif dibanding perda sebelumnya. Hal ini dikarenakan Perda ini memberi pijakan yang lebih tegas bagi aparat untuk bertindak, dan mengandung sangsi hukum yang lebih berat. Tindakan operasi rutin dilakukan oleh petugas satuan gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian, alokasi sumberdaya yang memadai, baik aparat pemerintah maupun pendanaannya serta adanya dukungan dari masyarakat, berdampak pada penurunan peredaran minuman beralkohol, kepatuhan masyarakat pada Perda, khususnya pihak yang selama ini diuntungkan oleh peredaran minuman beralkohol, yaitu pengusaha perhotelan, pengelola tempat hiburan, café dan para penjual jamu. Implikasi yang ditimbulkan dari pelaksanaan perda ini adalah semakin kondusifnya ketenteraman dan ketertiban umum. Implikasi bagi dunia usaha di bidang perhotelan, hiburan, restoran dan penjualan jamu adalah menurunnya jumlah pengunjung, termasuk kunjungan turis asing. Bahkan sebagian besar (70%) tempat hiburan tutup sehingga berdampak pada penurunan perolehan pajak daerah. Kesimpulannya, Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol terbukti efektif dibanding Perda sebelumnya. Pelaksanaan perda ini berimplikasi pada semakin kondusifnya ketenteraman dan ketertiban masyarakat, tutupnya sebagian besar tempat hiburan, dan penurunan perolehan pajak daerah.
Alcohol abuse and alcohol related problem have been global problem. Dangerous alcohol using caused public-health problem and complex social problem. Alcohol related problem could involve; helath problem, welfare, moral, law and criminal, and economic loss. In addition, quick consolidation of global alcohol production and global alcohol market. Alcohol using by the society in Kotawaringin Barat Regency, indeed would brought a problem as indicated by global pattern. After several perda (regional rule) on alcohol beverage was passed, latter followed by 2006 Perda No.13, that be deem more strict both from its sanction and law basis that provide to related official, even if from its nature stand point of the alcohol abuse problem, this Perda still less representing its global wide and universal nature of the problem, too sectoral and local. Based on those, its interested to studying, how the implementation of 2006 Perda No.13? The research method was descriptive qualitative design. Data be collected through observation, interview and documentation. Data validity be test by triangulation technique. The collected data be analyze by interactive model technique, that is by communicating between data collecting, data reduction, data presentation and conclusion drawing. The result of the study showed that 2006 Perda No. 13 implementation on Alcohol Beverage Prohibition in Kotawaringin Barat Regency, prove effective compare than previous Perda. This was cause this Perda provide more strict basis to related official to take act, and contain more heavy law sanction. Routine operation be performed by unifying official from Satpol PP and Police. Sufficient resource allocation, both government official and its financing as well as support from the society, impact to decreasing of alcohol beverage distribution, adherence to the Perda, especially from the party that in previous time take benefit from alcohol beverage distribution, that is hospitality busines, entertainment site organizer, café and jamu (herbal supplementation) vendor. The implication that emerge from Perda implementation was getting more conducive of public order and security. The implication for business world in hospitality, entertainment, restaurant and jamu vendors was decreasing of its visitors, including foreign tourist. Even, most (70%) entertainment provider was close so impact to decreasing of earning from regional tax. Conclusion, 2006 Perda No. 13 on Alcohol Beverage Prohibition was proved effective than previous Perda. The implementation of its Perda had implicated on more conducive of public order and security, closed of most entertainment provider, and decreasing of earning from regional tax.
Kata Kunci : Minuman Beralkohol,Penyalahgunaan,Efektivitas Peraturan Daerah, Effectiveness, Perda (regional rule), Alcohol Beverage Prohibition