Laporkan Masalah

Institusionalisasi hak politik masyarakat dalam proses pembangunan :: Kajian tentang Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) di Jawa Timur

SUMIHARTA, Danang, Dr. Purwo Santoso, MA

2007 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)

Rakyat sebagai pilar utama dalam proses pembangunan pada era otonomi daerah mempunyai hak politik dalam pengambilan keputusan. Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan ruang dan waktu yang memadai agar hak tersebut dapat terpenuhi dengan baik. Propinsi Jawa Timur sebagai representasi negara memunculkan program dengan “ simbol” Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) untuk menunaikan kewajiban tersebut. Program SMPP terbalut dalam arus utama pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Institusionalisasi hak politik masyarakat di bilik proses pembangunan tersebut sudah berlangsung lima tahun lebih tetapi belum mendapatkan pilar yang kokoh bagi bangunan ruang dan waktu yang menjamin hak-hak masyarakat. Penelitian ini memiliki misi untuk mengetahui apakah dalam desain SMPP di Jawa Timur terbuka ruang untuk institusionalisasi hak politik masyarakat dalam proses pembangunan. Berikutnya melacak seberapa jauh ruang institusionalisasi tersebut dimanfaatkan oleh pemeran SMPP. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi kasus di Kota Mojokerto. Untuk mengumpulkan data, teknik yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dengan pemeran kunci, studi dokumentasi, tehnik kuisioner, dan FGD. Data yang terkumpul dianalisis dengan mereduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Studi ini menggunakan pendekatan institusionalisasi dalam analisis dengan memodifikasi Tiga Pilar Kelembagan W. Ricard Scott sebagai alat bantunya. Desain SMPP di Propinsi Jawa Timur secara normatif telah menyediakan ruang bagi institusionalisasi hak politik masyarakat. Sebagai struktur bangunan institusi, SMPP baru memiliki Pilar Normatif. Pilar Regulatif yang digunakan masih berupa Keputusan Gubernur, selain tidak memiliki dasar hukum yang kokoh juga belum ada mekanisme reward and punishment. Sebagai Pilar Kultural Kognitif di Kota Mojokerto oleh Propinsi Jawa Timur diberi kategori telah menerapkan SMPP. Dari pelacakan diketahui, mulai tahun 2001-2002, Kota Mojokerto telah aktif dalam penyusunan desain SMPP dan mengikuti Sosialisasi SMPP. Tahun 2003 telah menyediakan dana swakelola dan dipenuhi sebagian dari hak politik masyarakat dalam proses pembangunan sampai tahun 2005. Pada tahun 2005, tahun kedua jabatan Walikota yang baru dana swakelola sebagai penopang terwujudnya hak politik masyarakat direncanakan tidak ada lagi. Tahun 2006 dalam kondisi tanpa dana swakelola, padahal tahun ini Kota Mojokerto menerima dukungan dana penerapan SMPP dari propinsi. Kegiatan yang dilakukan hanya memenuhi kelengkapan proyek tersusunnya (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan (RPJMK). Institusionalisasi yang terjadi: Tahun 2001 Kota Mojokerto sudah masuk Fase I (terpaksa) , dan tahun 2003 masuk Fase II (kesepahaman) sampai tahun 2005. Tiba-tiba tahun 2005 mengalami destabilisasi masuk lagi ke Fase I sampai akhir tahun 2006 belum berubah. Akibat belum adanya Pilar Regulatif yang kokoh berdampak merobohkan lagi Pilar Normatif yang pernah ada hingga tinggal Pilar Kultural Kognitif di masyarakat. Berarti status telah menerapkan SMPP menurut propinsi perlu dikaji ulang. Dalam konteks birokrasi sebagai agen negara keberadaan dasar hukum yang kuat selalu menjadi alasan bagi dipenuhinya hak-hak rakyat. Untuk itu xvi diperlukan tujuan, aturan main yang jelas, komitmen pemeran, kepemimpinan, organisasi yang baik dan sarana pendukung yang berpihak pada rakyat.

People as especial pillar in course of development at autonomous era have the political rights in decision making. State have the obligation to provide the adequate time and space to the rights can be fulfilled better. East Java Province as representation of state peep out the program with the " symbol" Participative Development Management System (SMPP) to give or obtain cash for the obligation. Program the SMPP wrapped in mainstay of enable ness of society and poorness prevention. Political institutionalization rights of society in room process the development have taken place five year more but not yet got the sturdy pillar for building of space and time guarantying society rights. This research own the mission to know whether/what in SMPP design of East Java opened a space for the institutionalization of political rights of society in course of development. Next trace how far the space institutionalization exploited by SMPP characterization. This Research is research qualitative with case study in Mojokerto Town. To collect the data, technique used is observation, interview with the key characterization, documentation study, techniques of questioner, and Focus Group Discussions (FGD). Data gathered to be analysed with reducing data, presentation of data and conclusion withdrawal. This study use the approach institutionalization in analysis with the modification Three Pillars of Institution’s W. Richard Scott as a means of assist or appliance. SMPP design in East Java Province by normative have provided the space for political institutionalization rights of society. As structure of institution building, SMPP newly own the Normative Pillar. Regulative Pillar used still in the form of Governor Decision, besides do not own the sturdy base also not yet there are mechanism of reward and punishment. As Cognate Cultural Pillar in Mojokerto Town by East Java Province given the category have applied . From detection known, start the 2001 Year, Mojokerto Town have active in compilation of SMPP design and follow the SMPP socialization. 2003 Year providing fund swakelola and fulfilled some of political rights of society in course of development until year 2005. In the year 2005, second year of new mayoralty, fund swakelola as one of existing support of political rights of society is not planned given again. 2006 Year be in a real condition, in the year Mojokerto Town accept the support of fund of applying SMPP from province but conducted only fulfilled the project equipment lapping over of Middle Term Development Plan of Village ( RPJMK). Institutionalization that happened: Year 2001 Mojokerto Town have entered the Phase I (“ terpaksa” ) , and year 2003 entering Phase II (“kesepahaman” ) until year 2005. Sudden year 2005 experiencing of incoming destabilises again to Phase I, until year 2006 not yet changed again. Effect of not yet the existence of sturdy Regulative Pillar affect to topple again Normative Pillar have there is till omit the Cognate Cultural Pillar. Mean the status have applied the SMPP in Mojokerto Town of according to province require to be re-studied. In bureaucracy context as agent of strong legal fundament existence state always become the reason for fulfilling of people rights. Is for that needed a target, clear rule of the game, actors commitment, situational leadership, good governance and suggestion supporter siding people.

Kata Kunci : Hak Politik Masyarakat,Pembangunan,Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif, Institutionalization, Society Political Rights, Development Process


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.