Hubungan kelembagaan antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri dalam menjalankan fungsi Ketentraman dan Ketertiban di provinsi Sulawesi Tengah
MOIDADY, Saleh Ajilun, Dr. Pratikno, M.Soc.Sc
2007 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan hubungan kelembagaan dengan lembaga lainnya, termasuk kepolisian. Pelaksanaan hubungan kelembagaan ini melibatkan pembagian kewenangan dan koordinasi yang melibatkan Satpol PP dan kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian kewenangan dan koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri dalam menjalankan fungsi ketentraman dan ketertiban di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, observasi lapangan, dan wawancara. Variabel-variabel utama yang diteliti meliputi pembagian kewenangan dan koordinasi. Pembagian kewenangan dioperasional dengan kejelasan distribusi kewenangan dan kejelasan mekanisme pembagian kewenangan. Adapun koordinasi diukur berdasarkan indikator kejelasan mekanisme untuk membangun sinergi dan kejelasan tentang aktor yang terlibat Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP dan kepolisian telah jelas dan seharusnya tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Fungsi dan wewenang Satpol PP maupun Kepolisian telah jelas sejalan dengan aturan yang ada. Namun demikian, kejelasan fungsi dan wewenang Satpol PP dan kepolisian tersebut ternyata tidak menjadikan pelaksanaan pembagian kewenangan berjalan dengan baik di lapangan, terlihat dari berbagai penyimpangan di lapangan masih sering terjadi, dimana Satpol PP dan Kepolisian mengklaim beberapa kewenangan menjadi salah satu kewenangan lembaga tertentu. Bahkan, konflik fisik berkaitan dengan pembagian kewenangan juga pernah terjadi walaupun bukan bersifat kelembagaan. Selain itu, koordinasi yang dilakukan Satpol PP dengan kepolisian juga belum optimal. Koordinasi sebenarnya dilakukan melalui berbagai sub bagian pada Satpol PP maupun Kepolisian. Koordinasi juga hampir tidak pernah dilakukan untuk tugas-tugas yang melibatkan Satpol PP dan kepolisian di lapangan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terkesan bahwa Satpol PP maupun Kepolisian berjalan sendiri-sendiri dan seringkali terjadi miskomunikasi diantara para pelaksana di lapangan antara Satpol PP dan Kepolisian.
In implementing its main task and function, Civil Policy Unit (Satpol PP) did institutional relationship with other institutions, including police institution. The implementation of this institutional relationship involved authority division and coordination involving Satpol PP and Police. This research attempted to analyze the authority division and coordination between Satpol PP and Police in conducting the peaceful dan orderly condition function in Central Sulawesi Province. This research was descriptive one. The data collectin techniques used were reference study, field observation, and interview. The main variables researched included authority division and coordination. Authority division was operationalized by authority division clarity and the clarity in authory division mechanism. The coordination was measured using indicators of mechanisme clarity to build synergy and the clarity of actors involved. The result of research showed that based on the regulation, the authority owned by Satpol PP and Police had been clear and it had not to make overlap in its implementation. The function and authority of Satpol PP and police had been in line with the regulation. However, it did not make the imlementation of authority division run well. It could be seen from the deviation in the field, in which Satpol PP and Police claimed to each other in the authority that became their authority. Even, the physical conflict in relation to the authority division had ever been happened although not as institutional conflict. Besides, coordination conducted by Satpol PP and Police was also not optimal. Actually, coordination had been done through sub-division in Satpol PP and Police. Coordination was hardly done on the duties involving Satpol PP and Police in the field. In the implementation of duties in the field, it seemed that Satpol PP and Police conducted it partially and there was miscommunication between the field appratus in Satpol PP and Police.
Kata Kunci : Hubungan Kelembagaan, Pembagian Kewenangan, Keamanan