Laporkan Masalah

Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam pengaturan penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara di Kabupaten Tapin dan Banjar

HELFIANNOOR, M, Drs. Bambang Purwoko, MA

2007 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah utama yang mendasari persoalan klasik pengaturan jalan negara untuk angkutan batu bara ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan selatan. Hal utama yang diteliti dalam penelitian ini adalah masalah pertambangan rakyat oleh ASPERA, yang kemudian diketahui menjadi akar persoalan klasik pengaturan jalan negara tersebut, dalam kasus ini di Kabupaten Tapin dan Banjar. Pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ini dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian lapangan ini menunjukkan bahwa sumber utama persoalan klasik dalam pengaturan penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara dalam kasus Kabupaten Tapin dan Banjar adalah kegairahan para penambang rakyat di ASPERA dan penambang tanpa izin untuk terlibat dalam memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya. Kecenderungan ini diperkuat lagi oleh pemerintah daerah yang memberi Kuasa Pertambangan dalam jumlah banyak sekali, bahkan terkesan berlebihan. Dukungan politik sistematis ini penting karena pertambangan rakyat tersebut menguntungkan pemerintah daerah jika dilihat dari sumbangan mereka pada pendapatan asli daerah dan kekayaan pribadi sejumlah oknum di kabupaten. Dalam penelitian ini, ditemukan ada empat persoalan angkutan batu bara melalui jalan negara bagi pemerintah provinsi, yaitu: 1) kuatnya otonomi daerah, 2) perlunya akomodasi penambang rakyat, 3) lemahnya regulasi penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara, dan 4) kurangnya pendanaan pemeliharaan dan perbaikan jalan negara. Mengenai pengaturan jalan negara sendiri, muncul perbedaan pandangan di antara Gubernur Hasan Aman, Syahriel Darham dan Rudy Arifin. Implementasi hasil dari koordinasi dan kerjasama antar daerah yang mereka lakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten, Dinas Pertambangan, Kepolisian Daerah, para pengusaha tambang rakyat dan elemen masyarakat sipil lain tidak efektif karena mereka mudah mengubah peraturan yang ditetapkan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Kerangka hukum telah ada: Keputusan Gubernur No. 119/2000, tetapi efektivitas dalam pelaksanaannya lemah. Kalau fokus Gubernur Syahriel Darham adalah terutama pada pengaturan praktik pertambangan, setelah diganti, fokus utama Gubernur Rudy Arifin adalah terutama pada pengaturan jalan negara itu sendiri, diantaranya dengan pengaturan waktu berangkat dari lokasi tambang ke jalan negara, pembolehan angkutan batu bara selama 24 jam asal muatannya 6 ton per truk, dan penerapan kebijakan bukatutup penampung batu bara (stockpile). Ketiganya dapat dikatakan hanya ujicoba dan tak efektif. Akhirnya, lewat koordinasi dan kerjasama lebih lanjut, diputuskan membangun jalan batu bara alternatif: Jalan Poros Tapin-Banjarmasin, melalui pembentukan Konsorsium Pendanaan Bersama antara Kabupaten Tapin, Banjar, dan Banjarmasin. Kini, prosesnya masih berlangsung.

The purpose of this study is to find out main problems underlying classic dilemmas in terms of regulating state road for coal transportation to Trisakti Port, Banjarmasin, South Borneo Province. Main matter studied is a problem on people mining by People Mining Association (ASPERA) then known to be a main root of the classic dilemmas in regulating the state road in Tapin and Banjar Regencies. Data was collected by observation, interview and documentary techniques, while data analysis by a descriptive qualitative method. The result of the study reveals that the main source of the classic dilemmas in terms of regulating state road for coal transportation in the case of Tapin and Banjar Regencies is an overwhelming enthusiasm among people miners in People Mining Association (ASPERA) and illegal miners to progressively participate in utilizing or even exploring natural resources in their own regions. The tendency is politically confirmed by their respective local governments, easily providing them with Legal Mining Right in numerous numbers. The systematic political support is important because the legal and illegal people mining operations also open wide opportunity for local government to collect financial contributions by legal or illegal way for local revenue as well as personal wealth among local officials. In the study, four problems of coal transportation though state road mainly for provincial government were found. First, the strong local autonomy, second, the necessity to accommodate people miners, third, the weakness of regulation on using the state road for coal transportation, and finally fourth, the lack of fund for maintaining and improving the state road. Concerning the state road regulation itself, there are many differences in opinion among Governors Hasan Aman, Syahriel Darham, and Rudy Arifin. In addition to certain economic and political interests, the implementation of interlocal- governmental coordination and cooperation that involve local governments, Mining Office, Local Police, people mining entrepreneurs, and other elements of civil society, is not effective. It was resulted from the fact that they all too easily modified regulations established together in terms of adapting them to the field condition. Actually the case is that a legal framework was available, i.e. Governor Decree No. 119/2000, but implementation effectiveness was unfortunately low. If Governor Syahriel Darham has especially focused on regulating illegal practices in mining locations, after defeating in election on 2005 the main focus of Governor Rudy Arifin is especially on regulating the state road itself, including by regulating: a) The departing time from the mining locations into the state road; b) The allowance of coal transportation for 24 hours a day provided the load is 6 ton a truck; and c) The application of the ‘stockpile opening-closing’ policy in certain time. The regulations can be said just as trials and really not effective. Eventually, through further coordination and cooperation, the sides involved decided to build alternative coal road, that is: Tapin-Banjarmasin Axis Road, through establishing the Joint Funding Consortium between Tapin, Banjar, and Banjarmasin.

Kata Kunci : Jalan Negara,Pengaturan,Koordinasi Antar Daerah,People Coal Mining, State Road Regulation, Coordination Toward Inter-local-governmental Cooperation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.