Eksekusi dibawah tangan atas jaminan hak tanggungan dalam hal adanya kredit ritel yang macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sungailiat Bangka
WIDYASTUTI, Astri, Mustafa, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sungailiat Bangka sebagai langkah awal penanganan terhadap kredit ritel yang macet, untuk mengetahui alasan dipilihnya eksekusi di bawah tangan atas jaminan Hak Tanggungan sebagai langkah penyelesaian terhadap kredit yang macet, dan proses pelaksanaan eksekusi di bawah tangan atas jaminan Hak Tanggungan serta hambatan yang di hadapi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sungailiat Bangka. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data-data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelamatan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sungailiat Bangka dimulai dengan pengawasan dan restrukturisasi kredit yang selalu didahului dengan negosiasi serta tidak terlepas dari kemauan dan itikad baik dari debitur sendiri. Adapun alasan pemilihan eksekusi di bawah tangan sebagai langkah penyelesaian kredit macet adalah karena eksekusi Hak Tanggungan dengan penjualan dibawah tangan lebih menguntungkan di banding eksekusi melalui Kantor Lelang dari segi harga jual barang, prosedur yang sederhana dan tidak memakan banyak waktu dan biaya. Dalam praktek, penjualan di bawah tangan masih mementingkan unsur ekonomi saja, masalah hukum yuridis formal belum menjadi pertimbangan utama, sehingga prosedur penjualan di bawah tangan yang dilakukan sekilas mirip dengan jual beli biasa, hanya saja ada pihak lain yaitu kreditur yang ikut mengatur penjualan di bawah tangan tersebut. Aturan formal yang sering tidak dipenuhi adalah kewajiban untuk melaksanakan pengumuman seperti yang ditentukan pada Pasal 20 ayat (3) UUHT, hal ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan mengenai rahasia bank, jangkauan surat kabar dan media massa, kolektibilitas bank, biaya pengumuman, dan untuk menjaga nama baik debitur yang bersangkutan.
It was juridical normative research added with empirical research. It aimed to identify efforts of PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch of Sungaliat Bangka as early step in dealing with retailer’s bad debt, to know reason of under-hand execution of encumbrance as solution of the bad debt, and to study process of implementation of under-hand execution over security of encumbrance and obstacle the PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch of Sungaliat Bangka face. Data consisted of primary and secondary data. Primary data was obtained through field study with respondent and informant, while secondary data was obtained from primary, secondary and tertiary legal material with literary study. Data was analyzed qualitatively and presented in a descriptive report. Result of the research indicated that effort of credit salvage in PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch of Sungaliat Bangka begun with credit monitoring and restructuring with negotiation and was non separated from debtor’s willingness and good desire. In addition, the bank selected under-hand execution to solve bad debt because execution of encumbrance with under-hand sale is more profitable than execution through Auction Office in term of selling price, simple procedure, less time, and less cost. In practice, under-hand sale still emphasized economic factors; while, formal juridical legal factor have not been a main consideration, so under-hand sale may seem as usual sale-buy transaction with creditor as other party participating in regulating the under-hand sale. Formal rule that often unmet is obligation to do announcement such as determined in article 20 (3) UUHT. It was due to stipulation on bank secret, mass media reach, bank collectability, announcement cost, and to keep related debtor name.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Ritel,Jaminan Hak Tanggungan,under-hand execution, encumbrance, bad debt