Upacara Pemeragat sebagai syarat sahnya perkawinan di Desa Adat Padonan Canggu, ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
SUWITI, Ni Ketut, Djoko Sukisno, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan upacara pemeragat menurut hukum adat di desa adat padonan Canggu dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari upacara pemeragat tersebut menurut hukum adat desa adat padonan Canggu. Penelitian mengenai upacara pemeragat sebagai syarat sahnya perkawinan di desa Canggu ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ini merupakan penelitian yuridis. Data primer dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan lapangan serta kuisioner dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh diketahui bahwa tata cara pelaksanaan upacara pemeragat menurut hukum adat desa adat padonan Tibubeneng baru dikatakan sah apabila mempelai telah melaksanakan upacara pemeragat yaitu dengan menyelenggarakan upacara mejauman “membawa ketupat dan jajan/ngaba ketipat bantal†ke rumah mempelai perempuan dan disaksikan oleh tri upasaksi. Pelaksanaan upacara pemeragat di desa adat padonan Tibubeneng belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tersebut baru memenuhi pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan itu sah jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan yang dilaksanakan pada upacara pemeragat secara adat pada dasarnya sudah memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974, khususnya pelaksanaan syarat-syarat materiil.Apabila dalam upacara pemeragat perkawinan putus karena perceraian atau kematian maka anak-anaknya berkedudukan dalam kekerabatan suami/ayahnya dan berhak menjadi ahli waris dari harta kekayaan orang tuanya. Berkewajiban merawat orang tuanya, memelihara tempat pemujaan/leluhurnya. Akibat terhadap harta bendanya dalam hukum adat Bali, apabila terjadi putusnya perkawinan karena perceraian maka pembagian harta pencaharian akan dilaksanakan oleh lembaga hukum adat yaitu masing-masing mendapatkan ½ bagian dari harta pencaharian dan harta bawaan masing-masing kembali kepada yang bersangkutan
The objectives of this research are to study the implementation of pemeragat ritual following the customary law in desa adat padonan canggu and to investigate the legal consequence from that ritual according to the customary law of desa adat padonan canggu. The research into the pemeragat ritual as the requirement for legitimate marriage in desa canggu viewed from the Act No. 1/1974 is a juridical normative research. Primary data were obtained from field research using interview and questionnaire as its instruments, while secondary data were obtained from library research using literature study as its instrument. The research results reveal that the procedure for pemeragat ritual according to the customary law in desa adat padonan Tibubeneng is considered legitimate if the couple have conducted a pemergat ritual, i.e., by holding a mejauman ceremony “bringing ketupat and snack/ngaba ketipat bantal†to the bride’s home and it is witnessed by tri upasaksi. The implementation of pemeragat ritual in desa adat padonan Tibubeneng has not been conducted fully as according to the marriage regulations as stipulated in the Act no. 1/1974. Such marriage fulfils only the Article 2 item (1) of the Act no. 1/1974 that says a marriage is legitimate if performed in their own religion; marriage performed following the pemeragat ritual has basically fulfilled the marriage requirements regulated in the Act No. 1/1974, particularly the material requirements. If a marriage based on a pemeragat ritual terminates due to either a divorce or death, the children belong to the husband’ s/their father’s family and they have the rights to inherit their parents’ wealth. They are obliged to take care of their parents as well as and the praying/ancestor’s place. When the marriage terminates because of a divorce, the Balinese customary law regulates that the wealth must be divided equally for each by the customary law institution; in other words, each receives ½ of the shared property, while the property owned before the marriage must be given back to each owner.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,UU No1 Tahun 1974,Hukum Adat, pemeragat ritual