Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian pembiayaan perusahaan modal ventura berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan di Pontianak

ANITA, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pola perjanjian pembiayaan perusahaan modal ventura di Pontianak dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, dan untuk mengetahui latar belakang serta akibat hukum penyimpangan pada pola perjanjian pembiayaan perusahaan modal ventura di Pontianak. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data-data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan perusahaan modal ventura di Pontianak menyimpang dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, dimana kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan modal ventura melakukan pembiayaannya dalam pola penyertaan modal. Namun pembiayaan yang dijalankan oleh perusahaan modal ventura di Pontianak adalah pola bagi hasil yang berupa prosentase, dimana tidak berbeda dengan yang disebut bunga (rate) pada perbankan. Adapun yang menjadi latar belakang penyimpangan adalah ketidaksiapan dari perusahaan pasangan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk menerima pola penyertaan modal yang berupa saham, dimana Perseroan Terbatas (PT) belum memenuhi syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kegiatan pembiayaan yang dijalankan oleh perusahaan modal Ventura di Pontianak menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

This research is juridical-normative study completed with empirical research. The research purposes were to understand consistence with pattern of the venture capital firm finance agreement in Pontianak with the Indonesian President Decision No. 61 of 1988 on a Financing Intitution and Financial Minister Decision No. 1251/KMK.013/1988 on Provision and Procedures of the Financing Intitution Implementation, and know background and result of law deciation from the pattern of venture capital firm finance agreement in Pontianak. Data use in this research were primary and secondary data. The former wee collected through field research by interviewing with respondents and informants, whereas, the latter were collected from primary, secondary and tertuay law materials derived from library research. The collected data were analyzed qualitatively and made in descriptive report. The results of research indicated that the implementation of venture capital firm finance agreement in Pontianak was inconsistent with the Indonesian President Decision No. 61 of 1988 on a Financing Intitution and Financial Minister Decision No. 1251/KMK.013/1988 on Provision and Procedures of the Financing Intitution Implementation, where both rules state that the venture capital firm implements financing in pattern of capital incorporation. However, financing implemented by the venture capital firm ini Pontianak was profit sharing pattern, percentage, where it was not different from rate (interest) of banking. Background of deviation was unready business partner firm, Incoporated, to receive capital incorporation patterns, such as, stocks, where the Incoporated was adapted to the valid law. The deviation resulted in a financing activity performed by the venture capital firm in Pontianak that was inconsistent with purposes and goals of establishment as included in basic budget.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, venture capital firm financing


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.