Laporkan Masalah

Akibat hukum perikatan jual beli saham yang dilakukan oleh bukan pemegang saham yang sebenarnya pada Perseroan Terbatas

KARTASARI, Gusti Puspa, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Dalam praktik sering dijumpai salah seorang pemegang saham dalam arti pemilik modal yang tercantum dalam akta anggaran dasar dari sebuah Perseroan Terbatas melakukan perikatan jual beli saham dalam bentuk di bawah tangan dengan pemilik saham yang diketahui adalah pemilik saham yang sebenarnya disertai dengan pernyataan yang menyatakan bahwa saham yang dimiliki dalam perseroan tersebut adalah saham bukan miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perikatan jual beli saham yang dilakukan oleh bukan pemegang saham yang sebenarnya pada perseroan terbatas. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sehingga yang diteliti adalah asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku namun didukung juga data empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan, didapatkan hasil bahwa akibat hukum dari perikatan jual beli saham yang dilakukan oleh bukan pemegang saham yang sebenarnya pada perseroan terbatas terhadap antar pemegang saham maupun terhadap pihak ketiga tidak mempunyai akibat hukum, artinya disini pihak ketiga dilindungi oleh undang-undang dari tuntutan “pihak yang meminjam nama”. Hal ini dipertegas oleh Pasal 1873 KUH Perdata. Perikatan jual beli saham yang dilakukan oleh bukan pemegang saham yang sebenarnya pada perseroan terbatas secara yuridis tidak memenuhi persyaratan sahnya suatu perjanjian, terutama menyimpang dari syarat adanya kausa yang halal, mengingat kausa yang ada pada perikatan jual beli saham tersebut adalah kausa yang palsu. Dengan tidak terpenuhi persyaratan obyektif , maka perikatan jual beli saham adalah batal demi hukum.

In practice, there are many cases which one of stockholders, in this case capital owner listed in the statutes certificate of incorporation, make a stock exchange connection deceitfully with the capital owner known as the real stock holder and completed with statement explaining that stock in the corporation are not his. This study aims to know the juridical correlation of stock exchange connection by non-real stock holder towards incorporation. This study is a normative juridical study, thus the objects studied are juridical principles and norm which still prevail, and on the other hand, it is also supported by empirical data. The data used in this study is derived from field and library researches. Based on this study, the result shows that there is no juridical correlation from the stock exchange connection by non-real stock holder to incorporation towards both stock holder and third party who have no juridical correlation, this means that the third party is protected by Act from the claim of “party who borrows the name”. This is supported by Section 1973 of KUH Perdata. Stock exchange connection made by non-real stock holder towards incorporation, in juridical view, is not comply with the legal regulation of an agreement, especially it deviates from the permitted cause, related with the cause of this stock exchange connection which is a forge cause. With the unfulfilled objective of the requirement, then the stock exchange connection is invalid by the law.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Jual Beli Saham,Perseroan Terbatas, Exchange Connection, Stock, Incorportion.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.