Laporkan Masalah

Prosedur pemberian kredit bank dan peranan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada PT Bank BPD Bali Kantor Pusat Denpasar

DANANJAYA, Nyoman Satyayudha, Dr. Sutanto, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian tentang prosedur pemberian kredit bank dan peranan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank BPD Bali Kantor Pusat Denpasar ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, guna menunjang dan melengkapi data sekunder maka dilakukan penelitian secara empiris di lapangan untuk mendapatkan data primer. Seluruh data yang diperoleh di analisis secara kualitatif dengan mengelompokan dan menyeleksi menurut kualitas dan kebenarannya sehingga diperoleh gambaran mengenai keadaan masalah berikut jawaban atas permasalahan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit bank dan faktor-faktor apa yang menyebabkan nasabah debitor tidak memenuhi prestasinya berupa pengembalian kredit sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit, begitu juga tindakan hukum apa yang dilakukan PT. Bank BPD Bali serta peranan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, prosedur pemberian kredit dimulai dari permohonan kredit dari calon nasabah debitor, kemudian dilakukan tahap analisis kredit yang diikuti dengan proses persetujuan kredit, dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kredit dan diakhiri dengan proses pencairan kredit. Ada 2 (dua) faktor penyebab kredit macet, yang pertama dari sudut pandang nasabah debitor terhadap transaksi perkreditan berupa faktor internal dan eksternal, yang kedua dari sudut pandang bank terhadap transaksi perkreditan. Tindakan hukum penyelesaian kredit macet yang dilakukan PT. Bank BPD Bali adalah secara damai kemudian dilanjutkan dengan upaya pembinaan dan penyelamatan kredit, apabila menurut pertimbangan bank kredit tidak terselamatkan maka diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali diikuti dengan permohonan somasi sampai pada eksekusi Hak Tanggungan sebagai upaya penyelesaian. Dalam upaya penyelesaian, menimbulkan peran dari Notaris yaitu dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan pembuatan kesepakatan bersama berupa akta otentik antara kreditor dan debitor perihal dilakukan penjualan di bawah tangan dan juga peranan PPAT yaitu dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan pendaftarannya hingga terbitnya Sertipikat Hak Tanggungan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan sebagai tindakan hukum penyelesaian kredit macet

The research is juridical normative in nature, which focuses on library study to obtain secondary data. To support and complete the secondary data, an empirical field study is conducted to obtain primary data. The data obtained are analyzed qualitatively by classifying and selecting them based on their quality and validity to obtain in-depth description on the condition of the problem and solution to the problem. The research aims at identifying the procedures of bank loan, debtor’s insolvency, as well as legal measures taken by PT. Bank BPD Bali Denpasar Central Office and the role of the Notary and Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah or PPAT) in settlement of bad debt with title deed as the warranty. The result show that bank loan prosedures begin with submmision of loan proposal, which is followed by analysis of loan proposal. Approval of loan proposal, drafting of loan agreement and loan clearance process. There are two factors causing bad debt. Firstly, internal and external factors, which are based on the debtor’s viewpoint on credit transaction. Secondly, the factors which are based on bank’s viewpoint on credit transaction. Legal measure for bad debt settlement taken by PT. Bank BPD Bali Denpasar Central Office is made through an agreement, which is followed by giving loan advice and conducting credit rescue. If the bank considers loan cannot be settled, the debtor will be given writen reprimand for three times, followed by a legal grievance and concluded with an execution of the title deed for credit settlement. In credit settlement process, a Notary is given the authority to issue a letter of authorization for title deed uses (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan or SKMHT) and an authentic document stating an agreement between the creditor and the debtor on an underhanded sale. Land Deed Official, on the other hand, is given the authority to issue a letter of attorney for title deed grant (Akta Pemberian Hak Tanggungan or APHT) and its registration, prior to the issuance of title deed (Sertipikat Hak Tanggungan or SHT) which is used as the legal basis for title deed execution for credit settlement

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Macet,Peran Notaris dan PPAT, Notary and Land Deed Official role, bad debt, title deed.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.