Tolok ukur yang dijadikan pedoman hakim dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Akta Notaris tentang perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Undue Influence)
AKHADIYAH, Yuni, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur penyalahgunaan keadaan (Undue Influence) yang menyebabkan akta yang dibuat oleh notaris menjadi tidak berkekuatan hukum dan dibatalkan oleh Hakim. Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen kepustakaan, yang dilakukan dengan mempelajari putusan No.40/Pdt.G/1999/PN.Yk. Data yang diperoleh adalah data primer, data sekunder dan data tersier, didapat dengan penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan narasumber. Data penelitian selanjutnya dinalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan: unsur-unsur penyalahgunaan keadaan (Undue Influence) yang menyebabkan akta yang dibuat oleh notaris menjadi tidak berkekuatan hukum dan dibatalkan oleh Hakim, yaitu salah satu pihak memanfaatkan hubungan ketergantungan pihak lain, sehingga memaksanya melakukan jual beli dan karena salah satu pihak melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata berupa penyalahgunaan keadaan (Undue Influence), dan Notaris dalam membuat akta telah memenuhi syarat-syarat formil, maka Notaris tidak bertanggung jawab atas batalnya akta. Alasan untuk membatalkan suatu perjanjian yang terjadi karena penyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, melainkan merupakan kontruksi yang dapat dan masih harus dikembangkan melalui yurisprudensi.
The objective of the research was to study element of undue influence that cause deed made by notary has no legal power and is made invalid by judge. This research was a normative juridical approach, by focusing on study of literary document by studying decision No.40/Pdt.G/1999/PN.Yk. Data obtained consisted of primary data, secondary data and tertiary data. The data was obtained with field study by interview with informants. The data was analyzed with qualitative method. Result of the research indicated that elements of undue influence that cause deed made by notary has no legal power and is made invalid by judge are one of the parties uses dependency association of the other, so it forces to make deal and due to one party violate article 1365 Civil Law Code in form of undue Influence, and when notary has met formal requirement in making the deed, the notary is not responsible for the invalidness of the deed. Reason to invalidate an agreement occurring due to undue influence is not regulated in our laws, rather it is a construction that can and should be developed through jurisprudence.
Kata Kunci : Akta Notaris,Penyalahgunaan Keadaan,Putusan Hakim, undue influence