Penerapan batas kedewasaan dalam pembuatan Akta Notaris dan AKta PPAT berkaitan dengan jual beli hak atas tanah di Kabupaten Tabanan Bali
ARIYASA, I Ketut, Dr. Sutanto, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan batas kedewasaan yang diatur dalam Pasal 39 UUJN dan Pasal 330 KUH Perdata dalam pembuatan akta Notaris dan Akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah di Kabupaten Tabanan dan bagaimana implikasi dari adanya perbedaan mengenai batas kedewasaan yang diatur dalam Pasal 39 UUJN dan Pasal 330 KUH Perdata dalam pembuatan akta Notaris dan akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah di Kabupaten Tabanan. Penelitian terhadap penerapan batas kedewasaan yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 330 KUH Perdata dalam pembuatan akta Notaris dan akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah di Kabupaten Tabanan ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dalam penulisan ini data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu menguraikan semua data menurut mutu dan sifat gejala dan peristiwa hukumnya yang berlaku dalam kenyataan di lapangan sebagai data primer yang nantinya akan ditautkan dengan teori-teori dan uraian-uraian yang terdapat pada data sekunder. Hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa, penerapan batas kedewasaan yang diatur dalam Pasal 39 UUJN dan Pasal 330 KUH Perdata dalam pembuatan akta Notaris dan akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah di Kabupaten Tabanan, dalam akta pengikatan jual beli hak atas tanah, Notaris menerapkan batas kedewasaan penghadap sesuai dengan pasal 39 UUJN sedangkan dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah, PPAT menerapkan batas kedewasaaan penghadap sesuai dengan Pasal 330 KUH Perdata. Perbedaan batas kedewasaan yang diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata dan Pasal 39 UUJN dalam pembuatan akta Notaris dan PPAT yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah di Kabupaten Tabanan memberikan implikasi adanya dualisme penerapan batas kedewasaan dalam pembuatan akta Notaris dan akta PPAT yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya (akta pengikatan jual beli hak atas tanah dan akta jual beli hak atas tanah).
The research aims to study the implementation of maturity limit on sales and purchase-related documents issued by a Notary or Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah or PPAT) in Tabanan Regency, as stipulated in Article 39 of Notary Act (Undang-Undang Jabatan Notaris or UUJN) and Article 330 of Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata or KUH Perdata); to study how the different policy on maturity limit stipulated in the aforementioned regulations will have the implications for the issuance of the documents. The research falls into juridical-empirical category. All data are analyzed using descriptive-qualitative method by explicating them according to the quality and nature of the actual legal-related indications and legal-related occurrences, i.e. primary data which in turn are combined with secondary data consisting of theories and explanations. The result of analysis show that a Notary refers to the stipulation in Article 39 of Notary Act when deciding the maturity limit on agreement binding for sale and purchase (akta pengikatan jual beli hak atas tanah). On the other hand, when deciding the maturity limit on sale and purchase agreement (akta jual beli hak atas tanah), a Land Deed Official refers to Article 330 of Civil Code. The aforementioned difference indicates a dualism in the implementation of maturity limit on the issuance of sale and purchase-related documents by a Notary and Land Deed Official in Tabanan Regency.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Jual Beli Hak Atas Tanah,Kedewasaan,Akta Notaris dan PPAT, maturity limit, Notarial document, Land Deed Official document, sale and purchase of title deed