Praktik jual beli tanah di bawah tangan di Kelurahan Kriwen Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
WINANTO, Budi, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah di Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo; untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan jual beli tanah secara di bawah tangan di Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo serta untuk mengetahui bagaimanakah konsekuensi dari jual beli tanah di bawah tangan tersebut bagi masyarakat Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo yaitu mengenai bagaimanakah kekuatan hukum dari jual beli tanah di bawah tangan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden dan nara sumber dengan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner serta data sekunder yaitu bahan hukum pustaka melalui penelitian kepustakaan. Peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah di Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo yaitu jual beli tanah dengan akta jual beli oleh PPAT; jual beli tanah dengan perjanjian di bawah tangan dikuatkan saksi Kepala Desa; jual beli tanah dengan perjanjian di bawah tangan tanpa dikuatkan saksi Kepala Desa. faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah secara di bawah tangan adalah karena kekurangpahaman atau bahkan ketidaktahuan dari si pelaku transaksi baik penjual maupun pembeli tanah mengenai ketentuan hukum yang berlaku; berdasar rasa saling percaya antara penjual dan pembeli dan ketidaktahuan atas hak-hak dan kewajiban selaku penjual dan pembeli tanah; belum mempunyai biaya untuk pendaftaran peralihan haknya dan prosesnya cepat dan mudah. Konsekuensi dari pelaksanaan jual beli tanah secara di bawah tangan jika melihat pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka jual beli tanah tersebut tidak dapat didaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan.
The research aims are recognizing the forms of proprietary right transitioan of land by land selling at Kriwen Village, District of Sukoharjo, Sukoharjo City; recognizing what factors that are influencing the practice private contract-land selling at Kriwen Village, District of Sukoharjo, Sukoharjo City; and recognizing the consequence of that private contract-land selling for the society in Kriwen Village, District of Sukoharjo, Sukoharjo City that is about the law force of that private contract-land selling. The research collected primary data directly from respondent and resorce persons using interview and quesioner, and the secondary data from legal materials trough library research. The result of this research shows that the forms of proprietary right transition of land by land selling at Kriwen Village, District of Sukoharjo, Sukoharjo City is land selling using certificate from PPAT; the land selling using private contract is strengthen by the evidence of the headman; the land selling using private contract is not stregthen by the evidence of the headman. The factors that are influencing the proprietary right transitioan of land by private contract-land selling are less of understanding or also less of knowing of the transaction person either land seller or and the buyer about the existing law; based on the trust between the seller and the buyer and the unknowing about rights an obligation as the land seller and buyer; have not the cost yet for registering their proprietery right transitioan and it s prcess is quick and easy. The consequence of the practice of private contract-land selling if it is seen from the appointment chapter 37 verse (1) Goverment Rule Number 24 Years 1997 about The Land Registering (Indonesia s Nation Page Years of 1997 Number 59), then that right transition of land selling can not be registered in the land departement office. However, in the reality at Kriwen Village, District of Sukoharjo, Sukoharjo City there are not a disagreement ever about land selling although they practice it by private contract.
Kata Kunci : Peralihan Hak Milik,Jual Beli Tanah Dibawah Tangan, Practice land selling, Land registering