Pelaksanaan pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan oleh Notaris atau PPAT setelah berlakunya Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah di Kabupaten Sleman
WIBOWO, Ramadhian Hari, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktek pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 di Kabupaten Sleman serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan dibuatnya SKMHT dan apakah praktek pembuatan SKMHT sudah dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak Pemberi kuasa dan pihak Penerima Kuasa. Penelitian ini bersifat empiris, yaitu menitik beratkan pada praktek di lapangan berkaitan dengan pembuatan SKMHT oleh Notaris/ PPAT di Sleman serta dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Sampel penelitian ini adalah Notaris yang merangkap sebagai PPAT di Sleman. Data yang terkumpul dianalisis secara Kualitatif yang menghasilkan deskiptif analisis dengan bantuan metode berpikir Induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Faktor-faktor yang menyebabkan dibuatnya SKMHT: Karena kesibukan Pemberi Kuasa, letak tanahjauh dari domisili Pemberi Kuasa, kredit kecil atau korban gempa, Pemberi Kuasa tidak ingin Sertifikat Tanahnya tertulis dijaminkan, prosesnya cepat dan murah, karena tanah belum bersertifikat, proses roya, balik nama atau pemecahan tanah belum selesai. Dari hasil analisis, diketahui pembuatan SKMHT di Sleman belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak, karena sebagian besar Notaris/ PPAT tidak berupaya secara mandiri untuk memperoleh keyakinan mengenai kewenangan Pemberi Kuasa dan pada saat peresmian SKMHT sebagian besar Notaris/ PPAT tidak mematuhi ketentuan pembuatan akta otentik.
The research aims to study letter of authorization for title-deed uses (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan or SKMHT) preparation by a notary public or land deed official (Pejabat Pembuat Akta Tanah or PPAT) following the enactment of Act No. 4 of 1996 in Sleman Regency, to study the reasons for the issuance of SKMHT, and to examine whether or not the issuance of related document provides a legal certainty to the grantor and the grantee. The research is empirical in nature emphasizing on examining the SKMHT preparation by a notary public or PPAT in Sleman Regency, which is completed with a library research. It takes notaries, who also serve as PPAT, within Sleman Regency jurisdiction as the sample for research. The data are then analyzed using qualitative method, with the aid of an inductive method, resulting in a descriptive analysis. The research concludes that SKMHT is issued because the grantor is too busy, the property is located too far away from the grantor’s residence, the loan is small or will be given to earthquake victims, the grantor is not interested in having his/her land deed title declared as being guaranteed, the procedures are simple and low cost, and the property (land) has not been registered yet, within the process of roya, or a within transfer of ownership process. The analysis reveals SKMHT fails to provide legal certainty because during the process of its issuance, most notaries/PPAT do not acquire a sufficient information on the grantor’s authorization. In addition, during the process of SKMHT legalization, most notaries/PPAT do not comply with the regulation on authentic deed preparation. Therefore
Kata Kunci : Undang,undang No4 Tahun 1996,Hak Tanggungan,Surat Kuasa, letter of authorization for title-deed use, Notary, Land Deed Official