Penguasaan tanah oleh warga negara asing di Kabupaten Badung
SUMARDIKA, I Nyoman, Prof.Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH.,MCL.,MPA
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Perbuatan hukum dan bentuk penguasaan tanah yang dilakukan oleh warga negara asing di Kabupaten Badung saat ini banyak diduga merupakan penyelundupan hukum yakni suatu tindakan simulasi yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dalam menguasai tanah di Kabupaten Badung dengan menggunakan instrumen perjanjian yang seolah-olah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak dalam bentuk pemindahan hak secara langsung. Sehubungan dengan hal itu, ada 2 (dua) masalah yang dikaji melalui tesis ini, yakni bentuk perbuatan hukum apa saja yang dilakukan oleh warga negara asing untuk mengikat warga negara Indonesia dalam menguasai tanah di Kabupaten Badung dan bagaimana bentuk penguasaan tanah oleh warga negara asing di Kabupaten Badung yang berindikasi penyelundupan hukum. Penelitian yuridis-normatif ini didasarkan pada hasil penelitian kepustakaan dan didukung oleh hasil penelitian lapangan, karena sasaran penelitian ini berupa norma hukum dan perilaku masyarakat. Mengenai bahan hukum yang dipergunakan berupa peraturan perundangundangan di bidang Hukum Pertanahan dan buku-buku maupun hasil penelitian di bidang Hukum Agraria khususnya di bidang Hukum Pertanahan, Hukum Perjanjian, dan akta-akta yang telah dibuat dihadapan Notaris. Sampel dalam penelitian ini ditentukan dengan tehnik non random sampling yakni purposive sampling. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan diseleksi, diklasifikasikan, diidentifikasi, dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan atas kedua permasalahan yang dibahas pada tesis ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, terungkap bahwa bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh warga negara asing untuk mengikat warga negara Indonesia dalam menguasai tanah di Kabupaten Badung adalah melalui instrumen akta notaris berupa Akta Sewa Menyewa Tanah, Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Akta Kuasa, Akta Perjanjian Pembaharuan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Perjanjian Pembaharuan Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan, Akta Pernyataan dan Kuasa, Akta Kuasa Menggunakan dan Mendirikan Bangunan, Akta Kuasa Menyewakan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Kuasa Menjual, Akta Kuasa Roya, dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa. Adapun mengenai bentuk penguasaan tanah oleh warga negara asing di Kabupaten Badung yang berindikasi penyelundupan hukum adalah terjadinya pemilikan semu berkarakter â€Hak Milik Plus†karena secara formal Warga Negara Asing tidak memiliki tanah namun secara material melalui instrumen akta notaris, Warga Negara Asing dapat menguasai tanah melebihi sifat hak milik, misalnya kebal hukum dan tidak hapus karena fungsi sosial tanah.
Legal acts and forms of land possession performed by foreign citizen in Badung regency nowadays are predicted as legal avoidance by using agreement as if it does not break the legislation rules since it is not done in the form of direct right transferring. In relation to this, there are two problems discussed in this thesis, namely : what kind of legal acts are performed by foreign citizen to bind Indonesian citizen in possessing land in Badung regency and the forms of land possession by foreign citizen in Badung regency, which are indicated as legal avoidance. This research is based on library research and supported by field research. Secondary data are based on legislation in land affairs, result of research in the field of agrarian/land law and agreement made in front of the notary. Sample is determined by purposive sampling. The data collected from library and field research are then selected, classified, identified and analyzed to reach conclusion on the two problems discussed in this thesis. Based on the two analysis of the two problems, the finding shows that the legal act performed by foreign citizen to bind Indonesian citizen in possessing land in Badung regency is done through the agreement made in front of the notary, such as Land Lease Deed, Notarised Preliminary Agreement Granting the Right to Build on Ownership Right, Deed Granting Power of Attorney, Notarised Agreement Renewing the Right to Build on Ownership Right, Notarised Preliminary Agreement Granting the Right to Use on Ownership Right, Notarised Agreement Renewing the Right to Use on Ownership Right, (Notarised) Loan Agreement with Security, Notarised Statement and Deed Granting Power of Attorney, Deed Granting Power of Attorney to Use and Build on Land, Deed Granting Power of Attorney to Lease, Mortgage Deed, Deed Granting Power of Attorney to Sell, Deed Granting Power of Attorney to Revoke a Mortgage and Deed of Lease Extension. Whereas the form of land possession by foreign citizen in Badung regency is indicated as â€Ownership Plusâ€, which is formally the foreign citizen does not own the land but in fact they do, by the agreement made in front of the notary which authorize the foreign citizen to possess the land more than ownership characteristic.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah,WNA,Penyelundupan Hukum, Land Possession, Foreign Citizen, Legal Avoidance