Laporkan Masalah

Penyelesaian sengketa hak atas tanah :: Studi kasus di Kota Makassar

SALEH, Ahmad, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi maupun non litigasi di Kota Makassar, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penyelesaian sengketa pertanahan baik secara litigasi maupun non litigasi di kota Makassar, serta efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan secara litigasi dan non litigasi dalam rangka memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum para pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer di bidang hukum. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, juga dilakukan penelitian kepustakaan. Adapun alat penelitian yang digunakan untuk penelitian di lapangan (field research) adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara alat penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan teori yang mendukung adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah di kota Makassar ditempuh lewat dua mekanisme, yaitu peneyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Umumnya masyarakat kota Makassar lebih memilih model penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui lembaga pengadilan (litigation process) karena dinilai lebih memberi kepastian hukum dalam memperoleh hak-hak para pihak, dibanding penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigation process). Baik penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan ditinjau dari segi efektifitasnya. Penyelesaian sengketa lewat litigasi memberi jaminan kepastian hukum untuk dijalankan dan ditaati oleh kedua belah pihak berperkara. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi membuka peluang bagi para pihak untuk mengingkari atau lalai menjalankan kesapakatan-kesepakatan tersebut. Begitu pula sebaliknya penyelesaian sengketa secara litigasi mengakibatkan inefisiensi dari segi waktu, tenaga dan biaya berperkara bagi para pihak khususnya penggugat. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi memberi efisiensi bagi para pihak dari segi biaya, waktu dan tenaga dalam proses penyelesaian untuk menyelesaiakan perkara tersebut. Efisiensi penyelesaian sengketa hak atas tanah sangat tergantung dari segi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penyelesaian sengketa tersebut, antara lain: faktor hukum/substansi, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan hukum masyarakat.

This research objectives is to give description about ground dispute settlement mechanism practice in Makassar City both on litigation and inlitigation process, factors influence ground dispute settlement in Makassar City, and also ground dispute settlement effectiveness in the assumption of fairness, usefulness and law certainty to all dispute parties. This research represent the juridical sociological research, is that research based on field study to get law primary data. To complete field research data. Literature study conducted aÍso. e1d research ¡s done y using observaiioii, interview and documentation. In the other side, theory collection is done using Hhrry research. Based on research it is known that ground dispute settlement mechanism can be litigation or inlitigation. Generally Makassar society chose litigation process because give more certainty of law compare with another one. I3oth of litigation or inlitigation has plus and minus in the case of effectiveness. Litigation process give law certainty which has to do by all of dispute parties. In the other side. inlitigation process give opportunity to all dispute parties to deny the agreement. Unfortunatelly, litigation process need more time, money and energy, especially to litigant. On the contrary, inlitigation process more efficient in the case of time, money and energy out. Finally ground dispute settlement effectiveness in Makassar City is influenced by law enforcement factors such as law factor, law enforcemer, law means support, society and law culture in society.

Kata Kunci : Penegakan Hukum,Sengketa Atas Tanah, Dispute settlement, ground, case study


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.