Pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau
PUTRA, Hendrizal, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dinyatakan bahwa : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanahâ€. Maksud dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami proses pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran pemerintah daerah (PEMDA) kabupaten kuantan singingi propinsi riau yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan hambatan / kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dan bagaimana penyelesaian hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analis, dengan mengkaji bahan-bahan perpustaka dan penelitian lapangan. Kemudian data dianalisis dengan metode normative kualitatif. Hambatan / kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah unuk pembangunan komplek perkantoran pemerintah daerah (PEMDA) Kabupaten Kuantan Singingi ini, adalah : a. Faktor masyarakat. b. Faktor status penguasaan tanah dan bukti hak atas tanah. c. Faktor waktu dan keterbatasan dana. Hambatan/kendala yang dihadapi ini dapat teratasi karena adanya kesadaran dari masyarakat, khususnya pemilik tanah untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum dengan jalan bersedia melepaskan tanahnya kepada PEMDA Kabupaten Kuantan Singingi c/q panitia pengadaan tanah dengan direlokasinya sisa dari tanah-tanah meraka yang diambil tadi disekitar komplek perkantoran tersebut dan dengan dijanjikannya akan dilakukannya pematangan lahan, pengkaplingan dan pemetaan serta pengsertifikatan atas tanah masyarakat tersebut dan juga pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat setempat
In Section 1 verse (3) of Presidential Regulation No. 36 Year: 2005 regarding Land Procurement for Building Public Facility, stated: “Land procurement is any activity in acquiring lands by providing compensation for subjects who discharge or loose the lands, buildings, plant, and anything related with the land and/or by abolishing the right upon the land.†The present research is conducted for knowing and comprehending processes of land procurement for building office complex of Local Government of Kuantan Singingi Regency, Province of Riau arranged by Presidential Regulation No. 36 Year: 2005 regarding Land Procurement for Building Public Facility, constraints in its execution, and how to overcome the constraints. This research is a descriptive analytical research using method of normative jurisdictional approach, reviewing to reference books and field investigation. Data collected are analyzed using normative qualitative analytical method. Constraints faced within implementation of the land procurement include: a. Social factor b. Status of land authority and evidence by right of land c. Limited fund and time However, these constraints can be overcame since there is awareness of people, particularly land owners engaging in development for the shake of public interest by loosing a part of their residences around the complex to Local Government of Kuantan Singingi Regency c/q Committee of Land Procurement. The Local Government, then, relocates and promises them by preparing, plotting, and certificating compensatory land locations, as well as develops public facilities they need.
Kata Kunci : Hukum Agraria,Pengadaan Tanah,Kepentingan Umum, Land procurement, Public interest, Compensation