Implikasi Yuridis perjanjian penyerahan hak milik atas kepercayaan (Fiducia) barang yang dibuat oleh bank :: Studi kasus pada BRI Unit Pakis Cabang Magelang
DYATMAKA, Avisena, Ninik Darmini, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini berujuan untuk memberikan satu wacana baru mengapa pelaksanaan Undang-Undang 42 Tahun1999 tentang Fidusia harus di laksanakan dengan baik dan benar. Pada saat ini masih banyak pelaku pada dunia perbankan dalam memberikan kredit yang di ikuti pengikatan jaminan fidusia tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dalam hal ini bank mendalihkan pada efektifitas dan meminimalisasikan biaya oprasional tanpa mempertimbangkan akibat hukum yang bisa terjadi. Pada saat ini masih banyak Pengikatan Jaminan fidusia masih menggunakan perjanjian di bawah tangan. Hal ini secara jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia Pasal 5 ayat 1. Konsekuensi yang di tanggung Kreditur adalah Perjanjian Pengikatan Jaminan Fidusia yang di buat secara di bawah tangan tersebut bukan merupakan Perjanjian Pengikatan Fidusia, perjanjian tersebut tidak memberikan Hak Preferent terhadap Kreditur, perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial, lebih lanjut perjanjian tersebut dapat diduga melanggar ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Dalam hal penyelesaian wanprestasi yang dilakukan debitur, banyak pihak kreditur yang melakukan eksekusi sepihak sebagai tekanan agar debitur segera melunasi hutangnya. Tidak adanya Hak Eksekutorial mengakibatkan tindakan kreditur ini dapat dilaporkan tindakan Pidana berupa perampasan atau perampokan dan tentunya hal ini sangat merugikan pihak Kreditur.
This research is issued to give anew understanding about why the Regulation 42 in 1999 must be implemented properly. Today, many doers in banking field giving the crediting followed fiducially guarantee agreement do not implement the regulation itself. In this case, bank reasons on the effecttivity and minimizes the operational cost without considering the law enforcement. Currently, there are still many bindings of fiduciary guarantee using the underhanded agreement. This, undoubtedly, is not appropriate to the regulation no. 42 in 1999 about fiduciary guarantee act 5 subsection 1.The consequences that must be faced by the creditor are the that agreement of the bindings of fiduciary guarantee made illegally is not an agreement of fiduciary guarantee, as it does not provide Preference Rights for the creditor. In addition, the agreement not only does not belong to Executorial Power but also it can be considered as a criminal offense stated on subsection 35, regulation no. 42 in 1999. To get the bottom of the unpaid load from the debtors, many creditors still make a partially execution, as an enforcement towards debtors to pay their debts soon. Since the creditors have no the Executorial Rights, what they have done be considered as a criminal namely holdup or robbery and this certainly leads the creditors into damage.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian Kredit,Jaminan Fidusia, guarantee, fiduciary, the underhanded agreement