Lembaga hidup waris dalam pelaksanaan pembagian warisan pada Adat Suku Jawa di Kabupaten Sleman
BERNHARD, Mochammad, Pudjiastuti, SH.,SU
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Seperti kita ketahui sebagian besar penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam, maka dalam sistem pewarisannya sedikit banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur agama yang bersangkutan ( Islam ). Demikian halnya di Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman, dimana sebagian besar penduduknya adalah beragama Islam, sehingga secara tidak langsung dapat dirasakan pengaruhnya terhadap proses pewarisan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu hukum adat terutama hukum Waris Adat suku Jawa yang berada di Yogyakarta. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi terhadap pendidikan ilmu hukum mengenai pelaksanaan kaidah-kaidah hukum di dalam penerapannya. Dalam hal harta gono gini dalam sistem pewarisan di Kabupaten Sleman dapat dibagi-bagikan untuk janda bersama-sama dengan ahli waris lainnya. Apabila ada janda dan anak-anak yang telah dewasa telah mencar, maka harta peninggalan (barang asal dari suami, barang asal dari pihak isteri dan barang gono gini ) dibagi-bagi antara semua anak. Si janda (ibu) berdiam pada salah seorang anaknya dan dipelihara oleh semua anak atau cukup oleh anak yang ditumpanginya. Sehingga janda (ibu) tidak mendapat bagian sedikitpun dari harta peninggalan tersebut, juga tidak dai barang asalnya sendiri dan juga tidak menuntut untuk mendapat bagian, oleh sebab kehidupannya telah terjamin. Dalam pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat di wilayah Kabupaten Sleman, yang menjadi ahli waris utama adalah anak kandung atau keturunannya. Jika anak dari keturunan pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pada pewarisnya, maka ia digantikan oleh cucu dan bila cucu tidak ada akan digantikan oleh orang tua pewaris. Apabila orang tua pewaris telah meninggal dunia, tidak menutup kemungkinan yang menjadi ahli waris adalah saudara-saudara sekandung pewaris. Begitupun apabila tidak ada saudara-saudara pewaris, maka yang akan menjadi ahli warisnya adalah kakek atau nenek pewaris dan seterusnya, dalam hal ini sistem pewarisnya dengan turun temurun. Kata Kunci : Sistem Pewarisan, Pewaris dan Ahli Waris, Kedudukan
Available in Fulltext
Kata Kunci : Hukum Waris Adat,Kedudukan Ahli Waris