Laporkan Masalah

Tinjauan hukum peralihan kepemilikan hak atas tanah milik adat Kalakeran Keluarga di Minahasa

BAWOLE, Melinda Syalom, Pudjiastuti, SH.,SU

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian mengenai tinjauan hukum peralihan kepemilikan hak atas tanah adat kalakeran keluarga di Minahasa bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur peralihan hak kepemilikan kolektif ke hak kepemilikan individual atas tanah milik adat kalakeran keluarga di Minahasa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian hak atas tanah adat kalakeran keluarga kepada para ahli waris. Penelitian ini bersifat sosiologis yuridis yang didukung penelitian yuridis empiris. Penentuan responden menggunakan teknik purposive sampling. Data diperoleh dengan cara teknik wawancara secara semi terstruktur kemudian dikumpulkan dan diklasifikasikan menjadi data kualitatif, dan dianalisis menggunakan metode berfikir induktif dan deduktif, selanjutnya diuraikan dan dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama; prosedur peralihan hak atas tanah milik adat kalakeran keluarga dengan cara; mengumpulkan seluruh anggota kerabat yang berhak dan meminta persetujuan untuk diadakan pembagian atas tanah kalakeran keluarga tersebut, apabila sudah memperoleh persetujuan untuk diadakan pembagian, dihadirkan tua untaranak untuk membagi tanah kalakeran keluarga tersebut kepada para ahli waris dengan bagian yang sama banyak. Selanjutnya memanggil hukum tua (kepala desa) atau lurah setempat sebagai saksi dari pemerintahan untuk memastikan hak-hak masing-masing anggota kerabat. Kedua; menunjukkan bahwa peralihan kepemilikan hak atas tanah milik adat kalakeran keluarga disebabkan oleh faktor keadaan sosial ekonomi, berubahnya tujuan pengelolaan tanah kalakeran keluarga dari pemanfaatan secara bersama menjadi pemanfaatan individual, lemahnya fungsi dan peranan kepala kerabat (tua untaranak) dalam mengatur dan mempertahankan keutuhan tanah kalakeran keluarga, dan juga tidak ada lagi yang mengurus karena anggota kerabat pemilik tanah kalakeran keluarga sudah tidak tinggal lagi di tempat dimana tanah kalakeran keluarga itu berada.

This research deals with law review of ownership transfer of rights to family kalakeran land in Minahasa to understand how transfer procedure of collective ownership rights to individual ownership rights to family kalakeran tradition land in Minahasa and know what factors cause division of rights to family kalakeran tradition land to heirs. This research is judicial-sociological, supported by empirical-judicial research. Respondents were determined by using purposive sampling technique. Data were collected by semi-structured interview, then collected and clarified to be qualitative data, and analyzed by using inductive-deductive method, then described and illustrated descriptively. Results of research indicated that (1) transfer procedure of rights to family kalakeran tradition land collected all relative members having rights and asked for agreement to divide the kalakeran family land, if division was agreed, tua untaranak was presented to divide family kalakeran land to the heirs with evenly shares. Furthermore, hukum tua (the village head) was called to be local governmental witness to ensure rights of each relative member. (2) indicated that ownership transfer of rights to family kalakeran tradition land was caused by economic-social condition factors, change in family kalakeran tradition land management from collective use into individual use, weaker function and role of tua untranak in regulating and maintaining the family kalakeran land unity, and there was no one to manage because the relative members of family kalakeran land did not exist in location where the family kalakeran land existed.

Kata Kunci : Hukum Adat,Peralihan Hak Atas Tanah, Family Kalakeran Land


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.